Bisnis.com, BANDUNG - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnaker) Provinsi Jawa Barat M. Ade Afriandi menilai Undang-Undang Cipta Kerja bisa diterapkan di Kawasan Segitiga Rebana karena faktor upah dan pola pikir masyarakat setempat.
Adapun mengenai upah buruh di Segitiga Rebana, kata Ade, upah minimum kabupaten-kabupaten di wilayah Segitiga Rebana masih berada di zona Rp2 juta - Rp3 juta per bulan untuk buruh dengan masa kerja sampai 1 tahun. Kemudian untuk kenaikan upah dalam 2 tahun ini tidak melebihi angka 8,5 persen per tahun.
“Keunggulan kawasan Segitiga Rebana lainnya yaitu sudah disiapkan ruang dan lahan untuk rencana kawasan komersial (aerocity) seluas 3.200 Ha, industri padat karya terutama garmen dan kawasan industri terintegrasi,” kata Ade.
Ade menambahkan bahwa saat ini penolakan RUU Cipta Kerja masih terpusat di wilayah Bandung Raya, Bodebek dan Priangan Timur. Sedangkan untuk kawasan Segitiga Rebana lebih tenang, sebab pola pikir masyarakat di sana masih cenderung agraris.
“Wilayah sekitarnya masih pertanian, kehidupan sehari-hari dan pola pergaulan diantara mereka masih diwarnai kehidupan petani,” kata Ade.
Sebelumnya, Gubernur Provinsi Jawa Barat Ridwan Kamil menawarkan kepada pemerintah pusat agar daerah-daerah di Segitiga Emas Rebana (Majalengka – Cirebon – Indramayu) digunakan sebagai tempat uji coba penerapan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, untuk mengukur seberapa efektif RUU tersebut berjalan nantinya.
Daerah tersebut dinilai potensial untuk dilakukan uji coba karena upah buruh yang cenderung masih rendah dibandingkan dengan wilayah lainnya.