Bisnis.com, BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menilai bahwa sejumlah subtansi pokok yang tertera dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dapat diaplikasikan di wilayah Segitiga Rebana (Majalengka – Cirebon – Indramayu).
Pemprov Jabar pun menawarkan agar RUU Cipta Kerja diuji coba di kawasan tersebut.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnaker) Provinsi Jawa Barat M. Ade Afriandi mengatakan bahwa kawasan Segitiga Rebana akan menjadi kawasan industri baru dengan proses perencanaan dan penataan ruang kawasan industri mumpuni.
Segitiga Rebana nantinya tidak hanya akan terintegrasi dengan infrastruktur wilayah, melainkan dengan kawasan apartemen buruh, kawasan pendidikan putra-putri buruh, pasar hingga sarana transportasi buruh.
“Kawasan Segitiga Rebana juga akan menjadi kawasan industri yang memberi insentif kepada buruh tidak hanya faktor upah saja, juga insentif kepada investor untuk perijinan, penyediaan lahan, pembangunan fisik dan lain sebagainya,” kata Ade kepada Bisnis, Rabu (8/4/2020).
Ade menambahkan bahwa potensi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia yang terdapat di wilayah-wilayah Segitiga Rebana juga berpeluang untuk mendukung hadirnya kawasan industri baru, sekaligus tempat ujicoba RUU Cipta Kerja mulai penataan ruang, prosedur perijinan, dukungan infrastruktur, dan khususnya hubungan industrial yang mengikuti 4.0.