Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sejumlah Akses Jalan Desa di Kuningan Ditutup

Wabah virus corona (COVID-19) yang merebak di Indonesia beberapa waktu terakhir, membuat akses menunu desa di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Penutupan tersebut diketahui dilakukan oleh warga.
Sejumlah akses jalan desa di Kuningan ditutup/Bisnis-Hakim Baihaqi
Sejumlah akses jalan desa di Kuningan ditutup/Bisnis-Hakim Baihaqi

Bisnis.com, CIREBON - Wabah virus corona (COVID-19) yang merebak di Indonesia beberapa waktu terakhir, membuat akses menunu desa di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Penutupan tersebut diketahui dilakukan oleh warga.

Pantauan Bisnis.com, Minggu (5/4/2020), sejumlah jalan desa di Kecamatan Cilimus, di antaranya Desa Linggajati dan Desa Cibeureum, dipasangi beberapa bilah bambu untuk memblokade jalan menuju desa tersebut.

Disetiap bambu yang dipasang di jalan menuju desa, warga pun memasang bermacam-macam tulisan, di antaranya bertuliskan lockdown dan karantina wilayah. Sementara akses jalan lainnya, dipasangi tenda kecil untuk laporan keluar masuk desa.

Rahmat (34), warga Desa Cibeureum, mengatakan, dipasangnya portal bambu tersebut membuat warga lebih tenang, karena pemudik dari wilayah dari DKI Jakarta akan terlebih dahulu melapor ke pemerintah desa.

"Sedikit tenang, apalagi kan di desa ini tetangga saya banyak yang merantau ke daerah Jakarta," kata Rahmat di Kabupaten Kuningan.

Sementara, seorang pedagang keliling, Tasdik (45), mengatakan, kalau ia terganggu dengan adanya penutupan tersebut, lantaran kesulitan untuk berjualan. Apalagi, sejak satu bulan terakhir ini sudah mengalami penurunan pendapatan akibat virus corona.

"Sangat terganggu, tapi mau gimana lagi," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kuningan memberlakukan karantina wilayah parsial (KWP) untuk upaya memutus rantai pandemi corona virus disease 2019 (COVID-19). Pemberlakuan tersebut berlaku sejak Rabu (1/4/2020).

Perintah tersebut, tertuang dalam surat edaran Nomor 443.11/1095/BPBD yang ditandantandangi oleh Bupati Kuningan, Acep Purnama, tentang pelaksanaan KWP di Kabupaten Kuningan.

Pemberlakuan KWP tersebut dengan cara menutup seluruh akses keluar masuk desa/kelurahan dan beberapa ruan jalan protokol di Kabupten Kuningan.

Untuk tahap awal KWP di Kabupaten Kuningan, masyarakat dilarang melintasi Jalan Siliwangi, mulai dari pertigaan Cirendang, Rest Area Taman Kota, perempatan pasar darurat, dan Jalan Veteran. Diberlakukan mulai dari pukul 20.00 sampai 06.00 WIB.

Kemudian, pemerintah daerah juga meminta masyarakat untuk berjualan serta melakukan aktivitas di KWP dan pemerintah desa diminta membuat posko-posko penjagaan arah pintu masuk atau keluar.

Namun begitu, pemberlakuan KWP tidak berlaku bagi masyarakat dan badan usaha, penjualan kebutuhan pokok, angkutan logistik, praktik dokter, masyarakat dengan kebutuhan mendesak, pasar tradisional atau modern, dan tenaga medis penanganan COVID-19. (K45)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper