Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kabupaten Kuningan memberlakukan karantina wilayah parsial (KWP) untuk upaya memutus rantai pandemi virus corona (COVID-19). Pemberlakuan tersebut, mulai berlaku pada hari ini, Rabu (1/4/2020).
Perintah tersebut, tertuang dalam surat edaran Nomor 443.11/1095/BPBD yang ditandantandangi oleh Bupati Kuningan, Acep Purnama, tentang pelaksanaan KWP di Kabupaten Kuningan.
Pemberlakuan KWP tersebut dengan cara menutup seluruh akses keluar masuk desa/kelurahan dan beberapa ruan jalan protokol di Kabupten Kuningan.
Untuk tahap awal KWP di Kabupaten Kuningan, masyarakat dilarang melintasi Jalan Siliwangi, mulai dari pertigaan Cirendang, Rest Area Taman Kota, perempatan pasar darurat, dan Jalan Veteran. Diberlakukan mulai dari pukul 20.00 sampai 06.00 WIB.
Kemudian, pemerintah daerah juga meminta masyarakat untuk berjualan serta melakukan aktivitas di KWP dan pemerintah desa diminta membuat posko-posko penjagaan arah pintu masuk atau keluar.
Namun begitu, pemberlakuan KWP tidak berlaku bagi masyarakat dan badan usaha, penjualan kebutuhan pokok, angkutan logistik, praktik dokter, masyarakat dengan kebutuhan mendesak, pasar tradisional atau modern, dan tenaga medis penanganan COVID-19.
Acep mengatakan, bagi petugas yang berjaga di KWP, diperintahkan untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat dengan cara mengantarkan secara langsung menggunakan kendaraan petugas.
Kemudian, kata Acep, untuk petugas dari Polres Kuningan, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP, agar turun ke lapangan untuk melaksanaan rekayasa lalu lintas selama waktu pelaksanaan KWP.
“Pemberlakuan KWP yang dimulai pada hari ini, akan berlangsung dalam batas waktu yang belum ditentukan. Bagi yang tidak penting diminta tidak beraktivitas di luar,” kata Acep di Kabupten Kuningan, Rabu (1/4/2020).