Bisnis.com, GARUT - Bupati Garut Rudy Gunawan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di kantornya, Jalan Pembangunan No. 185, Sukagalih, Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (9/3/2020).
Rudy mengatakan, menyampaikan SPT Tahunan merupakan kewajibannya sebagai Wajib Pajak sekaligus sebagai bentuk kepatuhan terhadap negara.
"Membayar pajak dan melaporkan SPT merupakan wujud nyata berkontribusi terhadap negara," ungkapnya.
Bagi Rudy, pajak merupakan salah satu aspek pokok yang turut serta membangun negara ini.
“Banyak manfaat yang sudah kita rasakan dari pajak. Semua fasilitas umum yang kita bangun dan dirikan dibiayai oleh pajak yang selama ini kita bayarkan," ucapnya.
Menurut Rudy, masyarakat sebenarnya sudah menikmati hasil-hasil kebijakan baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang dibiayai oleh pajak.
"Adanya jaminan kesehatan yang diberikan hingga program pendidikan gratis sampai jenjang SMP semuanya dibiayai oleh pajak," ujarnya.
Rudy menambahkan, manfaat pajak yang paling terasa saat ini di tingkat desa adalah dengan adanya program dana desa. Dana desa merupakan sebuah program yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat sesuai dengan Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.
“Dana desa yang setiap tahun kita terima merupakan suatu bentuk imbal balik yang diberikan pemerintah pusat dari pajak yang kita bayarkan untuk membangun desa," tegasnya.
Oleh karena itu, Rudy mengajak semua warga Garut menjadi warga yang taat pajak.
"Mari kita tingkatkan kepatuhan kita membayar pajak, karena setiap uang pajak yang kita bayarkan digunakan lagi oleh negara untuk (selanjutnya) dibagikan lagi kepada seluruh warga Indonesia dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya, memberikan perlindungan, yang ujung-ujungnya adalah untuk kesejahteraan masyarakat," jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Rudy juga mengimbau masyarakat Garut agar segera melaporkan SPT Tahunannya.
“Saya mengimbau sekaligus mengajak, kepada semua warga Garut yang sudah memiliki NPWP untuk segera melaporkan SPT Tahunan lebih awal, melalui e-filing.”, pungkasnya.
Senada dengan Bupati Garut, Kepala KPP Pratama Garut, Zulkarnaini M. menyampaikan bahwa saat ini melaporkan SPT Tahunan bisa dimana saja dan kapan saja.
“Saya juga ingin menyampaikan kepada seluruh warga Garut khususnya, bahwa saat ini lapor SPT Tahunan bisa di mana saja dan kapan saja, tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. Lapor SPT Tahunan bisa sambil santai di rumah, lewat e-filing," tegasnya, dalam siaran pers kepada Bisnis.
Menurut Zulkarnaini, lapor SPT Tahunan secara online via e-filing cepat, mudah, dan aman.
"Lapor SPT via e-filing cepat kok. Bisa 5 menit selesai," ujarnya usai bertemu dengan Bupati Garut.
Ia menambahkan, untuk meningkatkan pelayanan dan membantu masyarakat melaporkan SPT Tahunannya, pihaknya juga rutin menggelar sosialisasi. "Untuk Wajib Pajak tertentu atau instansi tertentu yang mempunyai karyawan banyak, kami juga lakukan sosialisasi ke tempat Wajib Pajak tersebut bekerja," ujarnya.
Zulkarnaini juga berharap, semua bentuk sinergi yang sudah terbangun dapat ditingkatkan di kemudian hari.
“Semoga kerja sama dan sinergi yang selama ini kita bangun dan jaga, dapat semakin ditingkatkan, demi mencapai tujuan negara kita, mewujudkan masyarakat yang adil makmur dan sejahtera," pungkasnya.