Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aplikasi New E-Dabu Permudah Badan Usaha Kelola Kepesertaan JKN-KIS

Manfaat Aplikasi New E-Dabu 4.2 sangat dirasakan bagi Human Resources Departement (HRD) badan usaha yang ada di Kota Bandung, salah satunya PT Matahari Department Store untuk pusat perbelanjaan di Istana Plaza.
Aplikasi New E-Dabu 4.2 memberikan kemudahan bagi badan usaha dalam melakukan berbagai proses administrasi kepesertaan./Bisnis-Dea Andriyawan
Aplikasi New E-Dabu 4.2 memberikan kemudahan bagi badan usaha dalam melakukan berbagai proses administrasi kepesertaan./Bisnis-Dea Andriyawan

Bisnis.com, BANDUNG - Aplikasi New E-Dabu 4.2 memberikan kemudahan bagi badan usaha dalam melakukan berbagai proses administrasi kepesertaan. Lewat aplikasi tersebut, badan usaha dapat melakukan penambahan peserta dan anggota keluarga baru, mutasi pindah dan ubah gaji, penonaktifan peserta, dan beberapa keunggulan lainnya.

Manfaat Aplikasi New E-Dabu 4.2 sangat dirasakan bagi Human Resources Departement (HRD) badan usaha yang ada di Kota Bandung, salah satunya PT Matahari Department Store untuk pusat perbelanjaan di Istana Plaza. Sebagai PIC HRD PT. Matahari Department Store, Tri Eka (32) menyebutkan dengan adanya aplikasi tersebut membuat kerjanya makin mudah dan praktis.

“Aplikasi New E-Dabu sangat memudahkan kami, khususnya saya dalam proses administrasi seperti pendaftaran, penambahan anggota keluarga dan proses mutasi. Sedangkan untuk pindah fasilitas kesehatan dan cetak kartu JKN-KIS, saya lebih mengarahkan karyawan untuk memanfaatkan aplikasi Mobile JKN. Apalagi di Matahari Departement Store itu rata-rata pekerjanya usia 20-30an, tentunya millenial dan lebih suka yang sifatnya digital,” jelas Eka, Selasa (25/2/2020).

Melalui aplikasi ini kata dia, cut off untuk mengurus kepesertaan karyawan berlaku sampai dengan H-2 setiap bulannya terkait perubahan data.

Lebih mudahnya lagi, ia mengaku tidak perlu lagi melakukan konfirmasi ke Relation Officer BPJS Kesehatan untuk memproses kepesertaan pekerja di perusahaannya.

“Proses tersebut tentunya dapat diinput secara mandiri tanpa batasan jam operasional BPJS Kesehatan. Kalau memang ada hal yang harus menghubungi pihak BPJS Kesehatan, sejauh ini RO yang menjadi PIC perusahaan kami sangat fast respon. Akan tetapi selama masih bisa di akomodir melalui Aplikasi E-Dabu, kami input lewat aplikasi aja,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung Mokhamad Cucu Zakaria sangat mengapresiasi badan usaha yang telah aktif menggunakan Aplikasi New E-Dabu. Harapannya, ke depan dapat berjalan lebih optimal lagi baik untuk badan usaha yang baru melakukan registrasi per tahun 2020 ataupun badan usaha existing.

“Kami ucapkan terima kasih untuk badan usaha yang sampai dengan saat ini telah comply terhadap regulasi, termasuk penggunaan Aplikasi New E-Dabu. Lewat aplikasi ini, badan usaha dapat mengelola data pekerjanya sendiri melalui masing-masing PIC sesuai dengan kebutuhan. Adapun proses administrasi tersebut tidak perlu lagi menunggu persetujuan dari pihak kami, karena dapat langsung terproses ke masterfile BPJS Kesehatan,” kata Cucu. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper