Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BP Jamsostek Sosialisasi Manfaat Keanggotaan di Jabar

BP Jamsostek gencar menyosialisasikan peningkatkan manfaat program JKK dan JKM (Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian) di Jawa Barat. Dalam tur sosialisasi ini Kota Bandung menjadi satu dari 11 kota besar di Indonesia yang menjadi targer sosialisasi.
Sosialisasi peningkatkan manfaat program JKK dan JKM yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum./Bisnis-Dea Andriyawan
Sosialisasi peningkatkan manfaat program JKK dan JKM yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum./Bisnis-Dea Andriyawan

Bisnis.com, BANDUNG - BP Jamsostek gencar menyosialisasikan peningkatkan manfaat program JKK dan JKM (Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian) di Jawa Barat. Dalam tur sosialisasi ini Kota Bandung menjadi satu dari 11 kota besar di Indonesia yang menjadi targer sosialisasi.

Direktur Pelayanan BP Jamsostek, Krisna Syarif menuturkan, peningkatan manfaat JKK dan JKM ini berlaku tanpa adanya kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Desember 2019 silam.

Sosialisasi kali ini digelar di Trans Hotel Bandung dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum serta 500 peserta yang merupakan perwakilan dari perusahaan peserta BP Jamsostek di wilayah Jawa Barat.

Krisna menjelaskan kenaikan manfaat ini sebagai bukti hadirnya pemerintah dalam menjamin kesejahteraan pekerja dalam melakukan kewajibannya.

"Manfaat JKK selama ini telah hadir secara lengkap, seperti perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work)," kata Krisna, Selasa (25/2/2020).

Manfaat JKK tersebut menjadi semakin baik lagi dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, antara lain berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100% untuk 12 bulan dari sebelumnya hanya 6 bulan. Setelah 12 bulan, seterusnya peserta akan mendapatkan pengganti upah sebesar 50% hingga sembuh.

"Biaya transportasi bagi peserta yang mengalami JKK juga meningkat yaitu untuk angkutan darat dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta, angkutan laut dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, dan angkutan udara menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp2,5 juta," kata dia.

Peningkatan manfaat lainnya yang juga sangat signifikan adalah bantuan beasiswa. Jika sebelumnya bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp 12 juta untuk satu orang anak, kini menjadi maksimal sebesar Rp 174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah. Dengan begitu kenaikan manfaat beasiswa tersebut mencapai 1350% jika dibandingkan dengan sebelumnya yang diharapkan pendidikan anak perserta dapat lebih terjamin.

Pada program JKK pemerintah juga menambahkan manfaat berupa perawatan di rumah atau home care sebesar maksimal Rp20 juta untuk maksimal 1 tahun per kasus. Manfaat ini diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.

Selain itu BP Jamsostek juga lanjut dia, menanggung biaya pemeriksaan diagnostik untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK). Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan agar pengobatan dapat dilakukan hingga tuntas.

Tidak hanya program JKK, program JKM juga mendapatkan peningkatan manfaat yang cukup signifikan. Selama ini manfaat program JKM yang diterima ahli waris terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan, bantuan biaya pemakaman dan beasiswa untuk 1 orang anak dengan total manfaat sebesar Rp 24 juta.

"Namun, dengan disahkannya peraturan ini total manfaat santunan JKM meningkat sebesar 75% menjadi Rp 42 juta. Hal ini tidak terlepas dari kepedulian pemerintah untuk membantu meringankan beban pekerja atau keluarganya yang ditinggalkan," ungkap diam

Adapun perincian santunan kematian program JKM naik dari Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp 6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp 12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta menjadi Rp 10 juta.

Selain manfaat diatas, program JKM juga memberikan bantuan beasiswa dengan perubahan poin-poin yang sama dengan manfaat program JKK, yaitu maksimal mencapai Rp 174 juta untuk dua orang anak.

Namun tentu semua manfaat tersebut dapat dirasakan oleh pekerja yang terdaftar menjadi peserta BP Jamsostek dan aktif membayar iuran.

Oleh karena itu Krishna mengajak seluruh pekerja untuk mendaftarakan dirinya menjadi peserta BP Jamsostek yang dapat dilakukan melalui berbagai kanal diantaranya aplikasi BPJSTKU yang dapat diunduh di Appstore dan Playstore, atau datang langsung ke kantor cabang BP Jamsostek di seluruh wilayah Indonesia.

"Selain itu bagi pekerja yang ingin mendapatkan informasi lengkap tetang BP Jamsostek dapat menghubungi Contact Center 175 atau follow social media resmi BP Jamsostek," jelas dia.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhunul Ulum menyambut baik peningkatan manfaat yang akan diterima peserta BP Jamsostek. Menurutnya hal ini akan semakin meningkatkan ketenangan pekerja dalam menjalankan tugasnya.

"Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyambut baik lahirnya PP 28 ini, tentunya akan berdampak pada kesejahteraan pekerja," ungkap dia.

Uu pun meminta BP Jamsostek untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat hingga ke pelosok desa. Pasalnya dengan peningkatan manfaat ini menurutnya harus juga dirasakan oleh pekerja-pekerja informal di Jawa Barat.

"Kita punya program One Pesantren One Product (Opop), nah yang kerjanya juga harus tahu adanya program ini," tandas dia. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper