Bisnis.com, BANDUNG — BP Jamsostek melalui salah satu Kantor Cabang nya di daerah yaitu BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci terus berupaya mengurangi potensi anak putus sekolah. Khususnya bagi anak-anak peserta BP Jamsostek yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja. Salah satunya melalui program Beasiswa.
Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci Suhedi mengatakan sepanjang tahun 2019 kemarin tidak kurang dari Rp2,48 miliar beasiswa yang sudah terdistribusi untuk 207 anak peserta BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.
"Pemberian Beasiswa tersebut pada tahun 2019 hanya untuk satu anak peserta yaitu sebesar Rp12 juta dan pada tahun 2020 ini ditingkatkan menjadi maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak," kata Suhedi, Jumat (14/2/2020).
Suhedi menambahkan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Kematian, saat ini meliputi perlindungan dari risiko kecelakaan kerja bagi pekerja hingga ahli waris yang ditinggalkan baik janda, dunda hingga perlindungan berupa beasiswa bagi anak ahli waris yang ditinggalkan.
Bantuan beasiswa merupakan manfaat program JKK yang mendapatkan kenaikan cukup signifikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019.
"Sebelumnya, bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp 12 juta untuk satu orang anak, saat ini menjadi maksimal sebesar Rp 174 juta untuk dua orang anak. Sehingga kenaikan manfaat beasiswa BP Jamsostek tersebut mencapai 1350%," ungkap dia.
Suhedi mengatakan BP Jamsostek dan pemerintah sangat berharap dengan adanya beasiswa ini, pendidikan anak-anak peserta BP Jamsostek yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja akan lebih terjamin dengan adanya pemberian beasiswa ini.
Tingkatan pemberian beasiswa kepada anak pekerja adalah sebagai berikut; Pertama, pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar Rp 1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun.
Kedua, pendidikan SMP atau sederajat sebesar Rp 2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun dan ketiga, pendidikan SMA atau sederajat sebesar Rp 3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. Keempat, pendidikan tinggi maksimal Strata 1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun.
Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun, dan bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar, saat peserta meninggal dunia atau cacat total, beasiswa akan diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.
"Pemberian beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah atau bekerja. Dengan begitu tidak ada lagi anak-anak putus sekolah, akibat orang tuanya meninggal atau cacat total akibat kecelakaan kerja", tutup Suhedi. (K34)