Bisnis.com, BANDUNG - Kantor wilayah Dirjen Bea Cukai Jawa Barat menggelar pemusnahan barang milik negara di Kanwil DJBC Jawa Barat, Bandung, Rabu (11/12/2019).
Kakanwil DJBC Jawa Barat Syaipulah Nasution mengatakan selama periode penindakan 2017-2018 tercatat ada 22 motor besar atau motor gede (moge) yang diserahkan oleh Polda Jabar pada pihaknya. “Kami lalu lakukan penyidikan,” kata Syaipulah.
Sejumlah barang milik negara (BMN) eks-penindakan di bidang kepabeanan dan cukai berhasil diselesaikan penanganan perkaranya oleh Kanwil DJBC Jawa Barat.
Selain dimusnahkan, terdapat pula BMN yang telah ditetapkan untuk dilelang dan ditetapkan status penggunaannya pada instansi terkait, di antaranya adalah kendaraan bermotor roda dua (moge) berbagai merek seperti Harley Davidson dan Ducati.
Penindakan dan penanganan perkara moge illegal tersebut dilakukan atas sinergitas Kanwil DJBC Jawa Barat dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat terkait peredaran moge illegal di wilayah Jawa Barat.
Dari hasil penindakan tersebut, beberapa moge berhasil dilelang pada September lalu oleh Kanwil DJBC Jawa Barat bersama KPKNL Bandung. “Ada 13 yang dilelang, dengan nilai Rp1,6 miliar,” kata Syaipulah.
Pada acara tersebut secara simbolik dilakukan serah terima barang sitaan berupa kendaraan moge merek Harley Davidson kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang telah ditetapkan statusnya sebagai pengguna barang milik negara oleh Menteri Keuangan.
“Ada 7 yang diserahkan ke Polda Jabar untuk menjadi kendaraan patwal, 2 moge diserahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk kendaraan pengawalan,” kata Syaipulah.