Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cabut SE UMK 2020, Ridwan Kamil Pastikan SK Tetap Lindungi Padat Karya

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan pencabutan surat edaran UMK 2020 dan menggantinya dengan Keputusan Gubernur No. 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 tidak mengubah subtansi perlindungan atas industri padat karya.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil/Bisnis-Wisnu Wage
Gubernur Jabar Ridwan Kamil/Bisnis-Wisnu Wage

Bisnis.com, BANDUNG—Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan pencabutan surat edaran UMK 2020 dan menggantinya dengan Keputusan Gubernur No. 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 tidak mengubah subtansi perlindungan atas industri padat karya.

Ridwan Kamil mengatakan keputusan mengeluarkan SK didapat setelah pihaknya berdiskusi dengan Pangdam dan Kapolda Jabar terkait masalah keamanan dan kekhawatiran jika hanya berupa surat edaran maka tidak akan dipatuhi oleh Apindo. “Padahal Apindo sudah mengirimkan [surat], dari hasil Forkompinda kita ubah formatnya tapi poinnya sama,” katanya di Pusdai Bandung, Senin (2/12/2019).

Menurutnya dalam dictum 7 SK tersebut pihaknya mengeluarkan kalimat perlindungan khusus untuk industri padat karya untuk melakukan negoisasi kenaikan upah dengan skema bipartit saja. “Tanpa harus ada ancaman macam-macam yang nanti akan dilindungi dan disetujui Pemprov Jabar,” ujarnya.

Dia menilai penolakan buruh dalam demo atas dictum 7 SK tersebut tidak akan berpengaruh pada motivasi buruh menggelar demonstrasi. Menurutnya ketika pihaknya mencabut surat edaran menjadi SK demo tetap ada.

“Apa pun suratnya mau SK, surat edaran, demo mah pasti ada, jadi jangan digeser subtansi nya bahwa akan bersih dari demo. {engalaman enam tahun jadi kepala daerah apapun keputusannya tetap ada demo,” katanya.

Karena itu pihaknya tidak menutup peluang serikat pekerja untuk berdemo asal sesuai aturan. Dia memastikan SK tersebut keluar dengan tujuan pihaknya untuk mencegah PHK, perusahaan relokasi ke provinsi lain. “Karena tidak sanggup UMK untuk padat karya di inisiatif perlindungannya caranya yang bermartabat melalui poin yang saya sampaikan,” tuturnya.

Khusus padat karya, dengan mencantumkan bipartit dalam diktum SK, Ridwan Kamil memastikan pula jika perundingan antara perusahaan dan buruh tetap harus melalui persetujuan Pemprov Jawa Barat. “Jadi wasitnya Pemprov. Jadi, jangan ada yang mengaku-ngaku, mengaku tidak mampu padahal dia mampu,” katanya.

Pihaknya juga menjanjikan akan mengeluarkan mekanisme terkait perundingan upah di tingkat buruh dan perusahaan. Dia juga mengaku tidak akan mengubah dictum 7 dalam SK seperti yang dituntut oleh buruh. “Nggak mau revisi poin 7, cukup itu saja,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper