Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Dalami Peran 7 OKP Terkait Kasus Polisi Terbakar di Cianjur

Polisi saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh organisasi kepemudaan (OKP) terkait pembakaran ban saat unjuk rasa di di Kabupaten Cianjur, Kamis 15 Agustus 2019 lalu.
Pemakaman Ipda Erwin di Cianjur/Humas Polda Jabar
Pemakaman Ipda Erwin di Cianjur/Humas Polda Jabar

Bisnis.com, BANDUNG — Polisi saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh organisasi kepemudaan (OKP) terkait pembakaran ban saat unjuk rasa di di Kabupaten Cianjur, Kamis 15 Agustus 2019 lalu.

Selain pemeriksaan terhadap tujuh OKP yang tergabung dalam Cupayung Plus tersebut, polisi juga telah menetapkan lima tersangka atas kasus terbakarnya empat anggota polisi yang mengamankan aksi tersebut.

Direktur Direktorat Reserse Krimnal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Iksantyo Bagus menuturkan, polisi saat ini tengah mendalami terkait dugaan pembiaran aksi pembakaran ban yang akhirnya mengakibatkan Ipda Erwin Yudha Wildani dan tiga anggota polisi lainnya terbakar.

"Kami masih mendalami peran Ketua Korlap (Koordinator Lapangan) aksi, ada tujuh OKP yang terlibat aksi demo di Cianjur saat tanggal 15 Agustus lalu," kata Bagus, Senin (26/8).

Dia menjelaskan, sebelum aksi unjuk rasa dimulai, para Korlap sudah menyetujui tidak bolej ada pembakaran ban. Namun, dalam praktiknya pembakaran tersebut tetap dilakukan.

"Saat pembakaran ban hingga saat anggota terbakar, itu ada jeda waktu. Mereka sebagai Korlap tidak melarang untuk membakar ban, tapi cenderung mendiamkan peserta demo," kata Bagus.

Meski demikian, para Korlap OKP tersebut saat ini masih berstatus sebagai saksi dan tengah dalam peyidikan dari Ditreskrimum Polda Jabar dan akan melakukan gelar perkara bersama Kejaksaan.

"Penetapan tersangka baru, menunggu hasil gelar perkara dulu," ucap dia.

Saat ini, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam perkara terbakarnya Ipda Edwin, Briptu Yudi Muslim, Briptu FA Simbolon, dan Briptu Anif.

Lima orang tersebut diduga merupakan oknum yang merencanakan, membeli, dan melemparkan bahan bakar minyak saat unjuk rasa.

Akibat aksi tersebut, polisi menjerat kelima tersangka dengan pasal 170, 213, dan 351 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara di atas lima tahun. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper