Bisnis.com,BANDUNG—Pelaksana Harian (Plh) Sekda Jabar Daud Ahmad memastikan dirinya akan menjalankan tugas-tugas Sekda Jabar selama Iwa Karniwa cuti guna menghadapi kasus hukumnya.
Daud Ahmad yang juga Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Setda Jabar ini mengatakan secara aturan, Iwa dipastikan tidak berstatus nonaktif melainkan cuti agar berkonsentrasi pada masalah hukum yang disangkakan KPK.
“Pak gubernur menugaskan saya menjadi Plh [Pak Iwa] Cuti. Nonaktif kalau ditahan. Jadi di peraturan presiden ada khusus [mengatur] jabatan sekda, ada yang tidak menjalankan tugas, kedua kekosongan jabatan,” katanya di Gedung Sate, Bandung, Selasa (30/7/2019).
Menurutnya pemberhentian sementara bisa diberlakukan jika status tersangka kemudian langsung ditahan. Karena tengah fokus pada kasus hukum, Daud memastikan Iwa sudah mengajukan permohonan resmi cuti. “Cutinya minta 3 bulan. Pak gubernur mengizinkan,” ujarnya.
Hak Iwa sebagai sekda pun menurutnya masih diberikan. Perangkat dan fasilitas yang melekat menurutnya masih bisa dipakai oleh Iwa. “Kalau cuti masih dapat, ruangan saya juga masih di Asda,” ujarnya.
Namun terkait bantuan hukum, menurutnya pejabat yang tersangkut kasus korupsi secara aturan tidak bisa didampingi oleh Biro Hukum. “Tapi mudah-mudahan, harusnya [Pak Iwa] menunjuk lawyer, dan didampingi oleh kita, tapi kita tidak boleh beracara di sana [pengadilan],” katanya.