Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah dan pengusaha diminta membenahi tata kelola bus pariwisata yang akhir-akhir ini menjadi penyebab hilangnya nyawa manusia secara sia-sia. Masyarakat sebagai pengguna pun harus lebih jeli dalam memilih armada bus.
Dalam dua hari terakhir ini setidaknya ada dua bus pariwisata yang mengalami kecelakaan fatal yakni di Puncak yang menyebabkan tiga orang tewas dan 11 kendaraan lain rusak serta kecelakaan bus di Ciwidey, Kab Bandung yang membuat dua manusia meregang nyawa.
Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno mengatakan, selama ini UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) cenderung menyalahkan pengemudi jika terjadi kecelakaan. Padahal masih ada peran pengusaha dan pemerintah termasuk pemda juga harus ikut mengawasi.
"Makanya, saya mendorong agar UU LLAJ harus direvisi. Karena selama ini pengemudi yang dapat dijadikan tersangka. Ini tidak adil. Pengusaha yang tidak bertanggung jawab dan operator KIR yang tidak benar juga harusnya kena," katanya, kepada Bisnis, Selasa (25/4/2017).
Menurutnya, pengawasan pemerintah terhadap bus wisata perlu diperketat lagi. Setiap perusahaan angkutan umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian pengemudi kendaraan bermotor unum.
Waktu kerja pengemudi kendaraan bermotor umum paling lama 8 jam sehari. Pengemudi kendaraan umum setelah mengemudi kendaraan selama 4 jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam.
"Hal ini terkadang tidak berlaku di bus pariwisata. Sopir dianggap bisa istirahat saat pelancong kunjungi obyek wisata," ucapnya.
Di sisi lain, masyarakat juga cenderung memilih bus pawisata yang murah, tapi abai terhadap keselamatan jiwanya. Konsumen wajib menanyakan tentang surat menyurat terkait perijinan dan aspek keselamatan.
Pengusaha wajib menjelaskan tentang itu apabila diminta konsumen. Selain itu, ada beberapa pengusaha bus pariwisata menggunakan bekas bus reguler untuk bus pariwisata. Cuma cashing yang diubah seolah seperi bus baru, sementara kondisi dalamnya masih tetap tidak berubah.
"Adanya praktik usaha bus pariwisata seperti ini, pemerintah perlu melakukan tindakan sweping ke beberapa operator bus pariwisata yang dicurigai bermasalah. Jika ketahuan melanggar, bisa ditutup ijin usahanya. Jika tidak berijin, bisa dilanjutkan pelanggaran terhadap tindakan usaha angkutan umum ilegal," ucapnya.
Lebih lanjut dia menyatakna, ramp check untuk bus umum reguler bertrayek, terutama bus AKAP sekarang sudah rutin dilakukan tetapi khusus pemberangkatan bus di Terminal Tipe A. Dapat dikatakan, sekarang kondisi bus AKAP lebih baik sejak diberlakukan ramp check di terminal tipe A sejak Januari 2017.
"Saat ini sudah 97 dari 143 terminal tipe A yang diserahkan ke Kemenhub," ucapnya.