Bisnis.com, JAKARTA--Sejak batas akhir pendaftaran izin Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (Kupva BB) pada 7 April 2017, Bank Indonesia berkomitmen memperketat perizinan money changer di Indonesia.
Eni V. Panggabean, Direktur Eksekutif Department Kebijakan Sistem Bank Indonesia (BI), mengatakan pihaknya akan melakukan peninjauan izin per lima tahun kepada Kupva berizin yang telah terdaftar.
Jika ditemukan Kupva legal yang membuka cabang tanpa ada pelaporan, Bank Indonesia dapat melakukan pencabutan izin.
"Harus lapor data, transaksi dan Kupva akan diawasi kalah tidak bisa menunjukan data kita cabut izinnya," ujarnya dalam jumpa pers Penertiban Kupva BB illegal, Senin (17/4).
Bahkan sewaktu-waktu Bank Indonesia akan meminta data transaksi, jika Kupva BB tidak dapat memenuhi maka Bank Indonesia akan melakukan meninjau ulang izinnya dan mencabut izin tersebut.
Dia mengakui BI tidak menerapkan aturan ketat, namun sekarang bank sentral akan memperketat perizinan ini.