Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga 3 Komoditas di Ritel Modern Ditetapkan Pemerintah

Kementerian Perdagangan kembali menetapkan harga eceran tertinggi atas komoditas gula, minyak goreng, dan daging demi menjaga stabilitas harga di pasar.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan kembali menetapkan harga eceran tertinggi atas komoditas gula, minyak goreng, dan daging demi menjaga stabilitas harga di pasar.

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan untuk memastikan harga stabil, pihaknya memfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman antara peritel modern dengan distributor gula, minyak goreng, dan daging. Harga gula ditetapkan maksimal Rp12.500 per kilogram, minyak goreng Rp11.000 per liter, dan daging Rp80.000 per kilogram.

“Masyarakat dapat memeroleh komoditas pangan tersebut di ritel modern mulai 10 April 2017,” ujar dia, Selasa (4/4/2017).

Dalam Memorandum of Understanding (MoU) tersebut, tercapai kesepakatan harga jual gula dari produsen sebesar Rp11.900 per kilogram franco DC dengan kemasan 1 kilogram dan Rp10.900 per kilogram loco pabrik ukuran 50 kilogram untuk dikemas ulang oleh retailer dalam kemasan 1 kilogram. Kemendag menyebutkan kebutuhan gula per bulannya menyentuh 11.520 ton.

Untuk minyak goreng, harga jual dari produsen sebesar Rp10.500 per liter dan dijual di ritel modern senilai Rp11.000 per liter. Kebutuhan terhadap komoditas ini sebanyak 9,22 juta liter per bulan.

Sementara, daging beku dijual oleh distributor di kisaran Rp75.000 per kilogram dan dijual di ritel modern di harga Rp80.000 per kilogram. Jumlah kebutuhannya per bulan menyentuh 122,5 ton.

Enggar mengklaim kebijakan ini tidak merugikan pelaku usaha. “Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) ini dimaksudkan untuk membuat titik keseimbangan harga yang baru untuk kepentingan konsumen dan rakyat, tanpa merugikan pelaku usaha,” papar dia.

Untuk itu, Kemendag menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam melakukan pengawasan.

Kemendag sebelumnya telah beberapa kali melakukan penetapan harga komoditas pangan tapi realisasinya belum sesuai harapan. Pada September 2016 misalnya, diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 63/2016 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen.

Harga minyak goreng curah di pasar rakyat pun sudah ditetapkan paling tinggi Rp10.500 per liter.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Annisa Margrit
Editor : Ajijah
Sumber : Bisnis.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler