Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah menargetkan sumbangan devisa sebesar Rp25 triliun dari ekspor tumbuhan dan satwa liar dalam lima tahun mendatang terhitung sejak 2014 silam. Untuk itu, pemerintah mengenjot penangkaran satwa yang menjadi komoditas pasar ekspor.
Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Dahono menyatakan, saat ini devisa negara yang didapatkan dari hasil penjualan tumbuhan dan satwa liar itu setiap tahunnya mencapai Rp5 triliun.
"Makanya, kami sangat yakin target sumbangan devisa dalam lima tahun sebesar Rp25 triliun akan tercapai. Sedangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penjualan itu sebesar Rp50 miliar setiap tahunnya," katanya, kepada wartawan di sela-sela acara Bali Mynah Conservation Society International Advisory Board Meeting 2017 di Bogor, Jumat (24/2/2017).
Dia menjelaskan, tumbuhan dan satwa yang bisa dijual adalah komoditas yang bukan terancam punah dan merupakan tanaman dan hewan penangkaran bukan yang didapat langsung dari alam. Dengan kata lain, harus ada tiga unsur yang harus dipenuhi yakni perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan secara lestari.
Karena ada nilai bisnis yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dari tanaman dan satwa liar tersebut, maka pemerintah terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan antara lain melalui sertifikasi yang dikeluarkan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Dia menyebutkan, sejumlah komoditas yang bisa dijual itu antara lain tanaman Gaharu, kulit buaya, coral, tokek, ikan Arwana dan lain-lain. Sementara negara tujuan yang paling banyak berminat antara lain China, Timur Tengah dan sebagian Eropa.
Disinggung mengenai aturan, menurutnya, transaksi tanaman dan satwa itu tidaklah melanggar karena tidak bertentangan dengan UU 1945 yang menyebutkan bahwa sumber daya alam Indonesia yang sangat besar harus dapat memberikan manfaat besar pula bagi masyarakat dan negara, namun tetap terkendali dan tidak merusak alam.
Salah satunya dengan memberikan ijin penangkaran pada tanaman dan satwa liar sejak tahun 1990. Sebelumnya penangkaran ini hanya dapat dilakukan oleh lembaga konservasi saja, namun saat ini semua masyarakat dapat melakukannya.
"Kami mendorong untuk diperbanyak tempat perlindungan hewan. Saat ini sudah ada 50 titik dan akan terus diperbanyak," ucapnya.
Pemerintah Bidik Devisa Rp25 Triliun Dari Ekspor Satwa Liar
Pemerintah menargetkan sumbangan devisa sebesar Rp25 triliun dari ekspor tumbuhan dan satwa liar dalam lima tahun mendatang terhitung sejak 2014 silam. Untuk itu, pemerintah mengenjot penangkaran satwa yang menjadi komoditas pasar ekspor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
5 hari yang lalu
OJK Gandeng FSS Korea Tingkatkan Pengawasan Sektor Keuangan
1 hari yang lalu