Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian akan merevisi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk alat perkakas pertanian dalam negeri, termasuk cangkul atau pacul.
"SNI cangkul sudah ada, tapi ada beberapa yang sudah tidak relevan karena sudah lama, ada yang perlu ditambah dan dikurangi. Jadi perlu dievaluasi untuk direvisi," kata Dirjen Industri Kecil Menengah (IKM) Kemenperin Gati Wibawaningsih, Kamis (5/1/2017).
Menurut Gati, standarisasi yang perlu dipenuhi meliputi tiga hal, yakni standar bahan baku, proses produksi dan penulisan simbol SNI pada alat perkakas.
"Penulisan simbol SNI ini penting. Nanti akan dibuat khusus, misalnya tulisannya itu menjorok ke dalam," ungkap Gati.
Gati menambahkan, setelah direvisi, SNI alat perkakas pertanian yang saat ini masih bersifat sukarela, rencananya akan diwajibkan untuk seluruh produk yang beredar di Indonesia.
Namun, ketetapan SNI wajib itu membutuhkan kesiapan dari sisi laboratorium pengujian dan kondisi industri dalam negeri, termasuk IKM.
"Jangan sampai SNI wajib ini justru menyulitkan industri dalam negeri. Kita juga perlu mempersiapkan diri," ungkapnya.
Dalam hal ini, pihak Kemenperin telah melakukan pembinaan bagi IKM alat perkakas pertanian di dalam negeri melalui fasilitas penguatan SDM seperti bimbingan teknis, pendampingan dan sertifikasi.
Selain itu, memberikan bantuan mesin dan peralatan, peningkatan kualitas produk dan pengembangan pasar, penguatan sentra, peningkatan kemampuan UPT, serta penumbuhan wirausaha IKM.
Menurut Gati, maju dan berkembangnya industri alat perkakas pertanian dalam negeri tidak terlepas dari peran dan kerja sama semua pihak, di antaranya pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku industri baik swasta, BUMN, maupun IKM, asosiasi atau lembaga terkait.
"Untuk itu, Bapak Menteri Perindustrian mengajak kepada semua pihak untuk turut mendukung dan menyukseskan keberadaan industri alat perkakas pertanian dalam negeri dengan mencintai, membeli dan memakai produk alat perkakas pertanian dalam negeri," pungkasnya.
SNI Perkakas Pertanian Segera Direvisi, Termasuk Pacul
Kementerian Perindustrian akan merevisi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk alat perkakas pertanian dalam negeri, termasuk cangkul atau pacul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
12 menit yang lalu
Kehadiran Pemilih ke TPS di Kabupaten Cirebon Hanya 50%
33 menit yang lalu
651 Warga Binaan Lapas Kelas 1 Cirebon Salurkan Hak Suara
2 hari yang lalu
Dekranasda Gelar Pameran Jendela Jawa Barat di Bali
46 menit yang lalu
Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilkada Serentak Jabar Turun?
2 hari yang lalu
Hari Guru: Pemprov Jabar Prioritaskan Guru Non-ASN Jadi PPPK
56 menit yang lalu