JAKARTA--Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi memprediksi periode tiga amnesti pajak, yang berlangsung hingga 31 Maret 2017, akan tetap diminati oleh Wajib Pajak (WP) yang belum mengikuti program ini.
"Tahap satu dan tiga sama-sama menarik. Kalau tahap satu karena tarifnya rendah, tahap terakhir ini karena memang (amnesti) ini terakhir dan tidak akan muncul kembali," katanya di Jakarta, Rabu.
Ken mengharapkan masyarakat yang belum melaporkan aset maupun harta untuk kepentingan kewajiban perpajakan agar secara sukarela ikut program amnesti pajak.
Dia memastikan otoritas pajak akan melakukan pemeriksaan maupun penegakan hukum kepada WP yang belum patuh, setelah amnesti pajak berakhir, sehingga ini merupakan waktu yang tepat untuk meminta amnesti pajak.
"Oleh karena itu saya mengimbau kepada masyarakat untuk ikut amnesti pajak karena kedepannya sudah tidak ada lagi," ujar Ken.
DJP memastikan tarif repatriasi maupun deklarasi dalam negeri untuk periode tiga amnesti pajak yang berjalan mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2017 sebesar lima persen dan untuk tarif deklarasi luar negeri sebesar 10 persen.
Sementara itu, realisasi uang tebusan program amnesti pajak berdasarkan penerimaan surat setoran pajak (SSP) hingga 2 Januari 2017 mencapai Rp107 triliun atau sekitar 64,8 persen dari target Rp165 triliun.
Uang tebusan Rp107 triliun tersebut berasal dari pembayaran tebusan Rp103 triliun, pembayaran tunggakan Rp3,06 triliun, dan penghentian pemeriksaan bukti permulaan Rp739 miliar.
Komposisi uang tebusan berdasarkan surat pernyataan harta (SPH), kontribusi terbesar berasal dari WP orang pribadi nonusaha kecil, mikro dan menengah (UMKM) sebesar Rp85,8 triliun, WP badan non-UMKM Rp12,4 triliun, WP orang pribadi UMKM Rp4,74 triliun dan WP Badan UMKM Rp338 miliar.
Dengan pencapaian uang tebusan Rp107 triliun di akhir periode dua pada 31 Desember 2016, jumlah uang tebusan mengalami kenaikan sekitar Rp9,8 triliun dibandingkan akhir periode satu per 30 September 2016 yang tercatat Rp97,2 triliun.
Keseluruhan harta dari tebusan berdasarkan penerimaan SPH mencapai Rp4.296 triliun dengan komposisi sebanyak Rp3.143 triliun merupakan deklarasi dalam negeri, Rp1.013 triliun deklarasi luar negeri, dan Rp141 triliun dana repatriasi.
Jumlah SPH yang telah disampaikan oleh wajib pajak mencapai 638.033 dengan jumlah SSP yang diterima sebanyak 670.625. Sementara jumlah WP yang mengikuti amnesti pajak mencapai 616.372.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mencatat realisasi sementara penerimaan pajak plus Pajak Penghasilan (PPh) Migas pada 2016 telah mencapai Rp1.104,9 triliun, dengan penerimaan pajak non-migas sebesar Rp1.069 triliun.
Dari penerimaan pajak non migas tersebut PPh non migas mencapai Rp630,9 triliun, Pajak Pertambahan Nilai Rp410,5 triliun dan Pajak Bumi dan Bangunan Rp19,4 triliun.
Penerimaan pajak non-migas tumbuh 5,7 persen dibandingkan realisasi 2015, namun tanpa uang tebusan dari amnesti pajak Rp107 triliun, penerimaan non migas justru tumbuh negatif 4,9 persen.
Lesunya penerimaan tersebut karena masih lemahnya perekonomian dan harga komoditi, pemberian insentif perpajakan berupa kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan sejumlah reformasi dalam bidang perpajakan.