Bisnis.com, CIREBON-- Kebijakan pemerintah yang mengizinkan Warga Negara Asing (WNA) untuk mendirikan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) mendapat banyak kritikan, termasuk dari Sultan Keraton Kasepuhan Cirebon.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang salah satu isinya mengizinkan WNA mendirikan Ormas di Indonesia.
"Jika WNA bisa mendirikan Ormas maka itu berbahaya bagi kedaulatan NKRI," kata Sultan Keraton Kasepuhan, PRA Arief Natadiningrat, Kamis (22/12/2016).
Arief mengungkapkan tak ada pihak yang berani bertanggungjawab jika Ormas yang didirikan WNA memiliki kepentingan lain untuk merusak Bangsa Indonesia.
"Alangkah baiknya pemerintah membenahi organisasi yang ada saat ini dan memperjelas peran fungsinya," ujarnya.
Arief yang juga Presidium Ikatan Cendikiawan Keraton Se-Nusantara meminta pemerintah memperjelas posisi keraton dalam NKRI karena dulu Presiden Soekarno pernah mengumpulkan para raja untuk pengumpulan dana perjuangan kemerdekaan.
"Hingga kini belum ada regulasi yang mengatur hak dan kewajiban keraton terhadap NKRI," tambahnya. (k3)