JAKARTA--Ditjen Industri Kecil Menengah Kementerian Perindustrian akan mengurangi potongan harga atau diskon untuk bantuan restrukturisasi mesin yang dibeli IKM pada 2018.
"Jadi kita akan maksimumkan dan efektifkan fasilitasi yang namanya restrukturisasi. Kalau restrukturisasi sendiri sudah berjalan oke, tapi mohon maaf potongannya akan diturunkan," kata Dirjen IKM Kemenperin Gati Wibawaningsih di Jakarta, Selasa.
Saat ini, lanjut Gati, Kemenperin memberikan potongan harga 45 persen untuk industri kecil dan 35 persen untuk industri menengah untuk restrukturisasi mesin IKM buatan dalam negeri.
Sementara untuk mesin impor, Kemenperin memberikan potongan 35 persen untuk industri kecil dan 25 persen untuk industri menengah.
"Tahun 2018 akan dikurangi diskonnya rata-rata 10 persen dari yang sekarang. Kemudian, mereka juga harus melampirkan faktur pajak, bukan hanya kwitansi pembelian mesinnya," ujar Gati.
Menurut Gati, IKM yang sudah terverifikasi untuk mendapatkan fasilitas tersebut pada 2017, masih akan mendapatkan potongan harga saat ini, sehingga belum ada pengurangan.
"Ada beberapa yang sudah diverifikasi, misalnya IKM kimia, sandang, aneka dan kerajinan itu ada sekitar 20. Belum lagi yang lain," tutur Gati.
Gati menambahkan, program pemotongan harga untuk restrukturisasi mesin IKM bertujuan untuk membantu IKM meningkatkan kapasitas dan kapabilitas produknya agar lebih berdaya saing.
Kendati demikian, IKM masih perlu mengeluarkan anggaran untuk reatrukturisasi, karena Gati ingin para wirausahawan mempunyai rasa memiliki terhadap alat yang mereka beli.
"Mereka harus tetap bayar, agar punya rasa memiliki. Potongan harganya dikurangi, supaya lebih banyak lagi yang merasakan diskon tersebut," pungkas Gati.