JAKARTA--Kementerian Perdagangan mengeluarkan izin impor 123.800 sapi bakalan untuk trimester III 2016 setelah pelaku usaha penggemukan sapi menyampaikan komitmen untuk mengimpor sapi indukan 20% dari total izin diberikan.
"Untuk trimester III itu sudah terbit Surat Persetujuan Impor (SPI) untuk 32 perusahaan, dengan total 123.800 ekor," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.
Oke mengatakan izin yang seharusnya dikeluarkan pada September 2016 baru diberikan setelah ada komitmen dari pelaku usaha dalam negeri untuk menyetujui rencana pemerintah mewajibkan impor sapi bakalan disertai impor sapi indukan.
Menurut dia, pelaku usaha menyatakan kesediaan mengimpor sapi indukan dengan rasio 1:5 dibandingkan sapi bakalan setelah penerbitan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/PK.440/10/2016 Tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
Persetujuan impor sapi bakalan, ia menjelaskan, diberikan untuk pemasukan sapi hingga akhir Desember 2016.
Dalam Rapat Koordinasi Terbatas sebelumnya, jumlah sapi yang diizinkan diimpor untuk trimester III 2016 sebanyak 150.000 sapi.
Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian juga berencana segera menyusun petunjuk teknis untuk skema realisasi impor dan pemasukan sapi indukan yang diwajibkan oleh pemerintah.
Pemerintah akan mengaudit realisasi impor sapi indukan yang dilakukan pengusaha pada akhir 2018.
"Nanti komitmen mereka akan diaudit pada akhir 2018, berapa jumlah populasi sapi indukan, harus 20 persen dari izin yang dikeluarkan," kata Oke.
Jika ada 123.800 impor sapi bakalan hingga akhir 2016, ia melanjutkan, maka pada akhir 2018 akan ada sekitar 24.000-26.000 sapi indukan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Dody Edward mengatakan saat ini sudah ada 32 pelaku usaha penggemukan sapi di dalam negeri yang berkomitmen mengimpor sapi indukan sesuai ketentuan pemerintah, atau 75 persen keseluruhan perusahaan penggemukan yang ada.
"Saat ini sudah ada 32 perusahaan berkomitmen, ada 123.800 ekor yang sudah izinnya diterbitkan. Tentunya ke depan kita ingin yang lain. Secara total ada 42-46 feedlot yang kita ketahui, sudah 75 persen yang berkomitmen, saya yakin angkanya akan terus bertambah," kata Dody.
Selama ini, jumlah sapi bakalan yang masuk ke Indonesia kurang lebih 600.000 per tahun.
Pemerintah telah memutuskan untuk mengubah skema kebijakan impor sapi bakalan untuk menambah jumlah sapi indukan di dalam negeri.
Kementerian Pertanian telah mengeluarkan peraturan tentang pemasukan ternak ruminansia besar ke wilayah Indonesia, yang menjadi payung hukum perubahan skema importasi sapi ke Indonesia.
Guna meningkatkan produksi sapi di Indonesia, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan sepakat mewajibkan importir sapi bakalan mengimpor sapi indukan dengan rasio sapi indukan dibanding sapi bakalan 1:5 bagi pengusaha, 1:10 bagi koperasi peternak dan kelompok peternak.
Pemenuhan rasio tersebut akan dilakukan bertahap dan akan diaudit pada 31 Desember 2018.