Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aher Ajak Warga Jabar Manfaatkan Program BBNKB Gratis dan Bebas Denda PKB

Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengajak masyarakat memanfaatkan pengampunan denda PKB dan BBNKB kendaraan ke-2 dan seterusnya.
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan/Istimewa
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan/Istimewa

Bisnis.com, BANDUNG--Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengajak masyarakat memanfaatkan pengampunan denda PKB dan BBNKB kendaraan ke-2 dan seterusnya.

Heryawan mengatakan program ini yang berjalan mulai Senin (17/10/2016) ini diberikan kepada seluruh wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak tahunan, terkecuali untuk kendaraan baru. Aher mencontohkan jika seseorang memiliki kendaraan bermotor dari luar Jawa Barat dan ingin balik nama terhadap kendaraan tersebut akan digratiskan. 

"Kalau misalnya kita beli mobil dari daerah luar Jabar kita tinggal di Bandung, biasanya kalau balik nama kan bayar, nah sekarang tidak bayar," jelasnya dalam preskon program tersebut di Gedung Sate, Bandung, Senin (17/10/2016).

Menurutnya bea balik nama kendaraan merupakan salah satu pendapatan daerah. Namun demi membantu masyarakat biaya tersebut dihilangkan. 

"Karena salah satunya untuk pendapatan daerah, untuk memudahkan masyarakat yang ingin memutasikan kendaraannya ke Jawa Barat," terangnya. 

Pihaknya menilai ada dua keuntungan yang didapat masyarakat melalui program ini. 

“Pertama sudah pasti kalau saat melakukan balik nama kendaraan akan di gratiskan. Kalau biasanya bayar untuk balik nama ini kan tidak bayar. Lalu yang kedua ‎kalau pajaknya beberapa tahun belum dibayar atau sudah kelewat bayar itu kan harusnya kena denda, nah ini tidak didenda juga," tuturnya. 

Terpenting menurutnya masyarakat hanya membayar biaya pajak pokok kendaraan saja. Pihaknya juga mengingatkan bila dalam masa BBNKB terjadi perubahan kendaraan baik dari segi bentuk dan pergantian mesin, maka pemilik kendaraan wajib melaporkan dengan mengisi data objek dan subjek pajak. 

"Paling lambat itu satu bulan sejak mengubah bentuk dan mengganti mesin. Kalau tidak dilaporkan akan dikenakan sanksi administratif. Dendanya sebesar 25 %,” tuturnya. 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper