JAKARTA--Pemerintah menargetkan penurunan harga gas dengan regulasi yang baru dapat berlaku pada Januari 2017, demikian disampaikan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.
"Kita putuskan di akhir November nanti, kita berlakukan di 2017. Nanti akan ada perbaikan setelah rapat dengan Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan," kata Airlangga di Jakarta, Rabu.
Dengan demikian, Airlangga menyampaikan bahwa Peraturan Presiden nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas, yang menyebutkan penurunan harga gas berlaku sejak Januari 2016, akan diperbaiki.
Dalam penetapan penurunan harga gas yang baru, pemerintah menargetkan harga gas untuk industri hingga di bawah 6 dollar AS per million metric british thermal unit (MMBTU).
Airlangga menyampaikan, pihaknya telah mengidentifikasi 10 sektor industri dan ditambah industri yang berlokasi di kawasan industri yang perlu menerima harga gas di bawah 6 dollar AS per MMBTU.
Airlangga menambahkan, seperti yang disampaikan Presiden, orientasi penetapan harga gas industri yang baru harus memberikan dampak luas bagi pembangunan industri nasional dan menjadi substitusi impor.
Sebagai gambaran, harga gas di Indonesia masih cukup tinggi yakni mencapai 9,5 dollar AS per MMBTU, dibanding di negara-negara ASEAN seperti Vietnam hanya 7 dollar AS, Malaysia 4 dollar AS, dan Singapura 4 dollar AS per MMBTU.