Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Aturan Tak Boleh Pindah Wilayah, Ribuan Notaris Resah

Bisnis.com,BANDUNG—Ikatan Notaris Indonesia (INI) meminta agar pemerintah mengkaji sejumlah hal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Ketua INI Yualita Widyadhari mengatakan pihaknya saat ini sedang memberikan masukan pada Kementerian Hukum dan HAM terkait formasi notaris. “Ini krusial soal formasi. Ada notaris yang resah karena ini,” katanya di Gedung Sate, Bandung, Rabu (5/10/2016).

Menurutnya dalam peraturan tersebut posisi notaris ditentukan berdasarkan wilayah. Yulia mencontohkan saat ini wilayah A,B,C dan D di suatu provinsi notarisnya tidak boleh berpindah. “Dulu dari wilayah A bisa ke D, dari D bisa ke B, ini membuat resah,” katanya.

Pihaknya mengaku agar hal ini tidak berlarut-larut diperlukan koordinasi dengan Kemenkumham. Yulia membantah pihaknya ingin merevisi aturan tersebut karena sudah menjadi keputusan pusat. “Revisi itu kewenangan pusat, tapi kita memberi masukan,” ujarnya.

Salah satu masukannya adalah nasib notaris senior yang sudah bekerja di suatu wilayah lebih dari 5 tahun apakah diperbolehkan untuk pindah ke wilayah lain. “Banyak anggota yang sudah bekerja 5 tahun tapi tidak bisa pindah karena terhambat ini,” tuturnya.

Saat ini anggota INI sendiri ada 17.000 notaris. Yulia berharap persoalan ini bisa diselesaikan agar tidak menjadi masalah dan keresahan di lapangan. “Kalau revisi itu biar kewenangan pusat,” katanya.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, PPAT yang merangkap jabatan sebagai Notaris di kabupaten/kota selain pada tempat kedudukan sebagai PPAT, menurut PP ini, wajib mengajukan pindah tempat kedudukan PPAT pada tempat kedudukan Notaris atau berhenti sebagai Notaris pada tempat kedudukan yang berbeda tersebut.

Sementara pada PP sebelumnya disebutkan, PPAT yang berhenti menjabat sebagai PPAT karena diangkat dan mengangkat sumpah jabatan Notaris di Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang lain daripada daerah kerjanya, dapat diangkat kembali menjadi PPAT dengan wilayah kerja Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II tempat kedudukannya sebagai Notaris, apabila formasi PPAT untuk daerah kerja tersebut belum penuh.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper