Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sultan Yogyakarta Ikut Tax Amnesty

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan HB X juga mengikuti program amnesti pajak.
Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengkubuwono X/Antara
Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengkubuwono X/Antara

Bisnis.com, YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan HB X juga mengikuti program amnesti pajak.

"Minggu kemarin pada Rabu (28/9) atau Kamis (29/9) Ngarsa Dalem (Sri Sultan HB X) sudah menyampaikan Surat Pernyataan Harta," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta Yuli Kristiyono usai menyerahkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak kepada Sri Sultan di Gedong Wilis, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (5/10/2016).

Yuli menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wajib menyerahkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak paling lama sepuluh hari setelah wajib pajak mendeklarasikan hartanya dengan menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH).

"Kenapa kami serahkan langsung, karena Beliau dulu telah membantu DJP mendorong sosialisasi amnesti pajak, memberikan pengarahan sekaligus mengajak semua wajib pajak mengikuti program amnesti pajak," kata dia.

Dia tidak menyebutkan jenis atau besaran harta Sri Sultan, hanya mengatakan bahwa paling tidak dengan menyampaikan SPH selaku wajib pajak orang pribadi Sultan telah membayar tebusan beberapa harta yang selama ini belum dilaporkan atau belum masuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

"Saya tidak melihat detail apakah deposito atau tabungan, saya hanya melihat nilai akhir (harta) saja. Mungkin semua wajib pajak ada hartanya yang belum terlaporkan atau salah hitung," kata dia.

Sesuai undang-undang tentang amnesti, dia menjelaskan, seluruh wajib pajak mendapat perlindungan mengenai kerahasiaan pelaporan hartanya.

Menurut Yuli, kesadaran Gubernur DIY mendeklarasikan hartanya dapat menjadi contoh bagi seluruh wajib pajak, baik pejabat publik, swasta, usaha kecil menengah, atau pegawai negeri sipil. 

"Kalau ada aset yang belum dilaporkan agar terdorong melaporkan karena Sultan pun melaporkan," kata dia.

Yuli mengatakan bahwa hingga memasuki program amnesti pajak periode kedua, masih banyak wajib pajak di Daerah Istimewa Yogyakarta yang belum melaporkan hartanya.

"Meskipun sudah banyak juga pejabat negara di DIY yang telah melaporkan. Kepala daerah sudah semua," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Ajijah
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper