Bisnis.com, CIREBON—Blanko e-KTP di Kabupaten Indramayu Jawa Barat mengalami kekosongan selama Oktober 2016, warga yang telah melakukan perekaman data terpaksa hanya mendapat surat keterangan pengganti e-KTP.
Kekosongan blanko e-KTP telah diinformasikan oleh Kementerian Dalam Negri melalui surat edaran yang isinya pemberitahuan kekosongan blanko e-KTP selama Oktober 2016.
“Blangko kemungkinan baru ada sekitar pertengahan November 2016 mendatang,” kata Kabid Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Indramayu, Bambang Riswanto, Selasa (04/10/2016).
Bambang mengungkapkan kekosongan blanko e-KTP tidak menganggu proses pelayanan perekaman data e-KTP karena masyarakat diberikan surat keterangan pengganti yang fungsinya sama seperti e-KTP biasa.
“Masa berlaku surat keterangan pengganti e-KTP hanya 6 bulan dan bisa digunakan seperti e-KTP,” ujarnya. (k3)