JAKARTA – Selain terus melakukan imbauan serta ajakan kepada pengusaha kelas kakap untuk mengikuti kebijakan pengampunan pajak, Kantor Wilayah Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar mulai melirik para vendor dari badan usaha milik negara.
Mekar Satria Utama, Kepala Kanwil DJP WP Besar (large tax office / LTO) mengatakan idenya berawal dari para perusahaan BUMN sendiri yang meminta ada penyuluhan khusus tax amnesty sehingga bisa ditransfer kepada para vendor atau supplier.
“Itu tawaran mereka [BUMN] sendiri yang meminta training orang-orang mereka sehingga bisa disampaikan kepada para vendor. Idenya bagus, kalau vendor saya bagus pajaknya, perusahaan saya bagus,” jelasnya akhir pekan lalu di kantornya.
Hasil pengamatan di lapangan, sambungnya, ada beberapa pungutan pajak oleh vendor yang selama ini terjadi dilaporkan karena tidak teradministrasi dengan baik. Padahal, skala bisnis dari perusahaan-perusahaan pelat merah ini cukup besar.
Menurutnya, tax amnesty menjadi momentum yang baik untuk melakukan perbaikan dan inventarisasi dari sisi pajak. Saat ini, sambungnya, perusahaan pelat merah juga mempunyai asosiasi perpajakan BUMN Indonesia (APBI).
Hingga saat ini, papar Mekar, sudah ada pembahasan proses penyuluhan dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Pertamina (Persero) beserta anak usahanya PT Pertamina Gas, dan beberapa perbankan BUMN seperti PT Bank Mandiri, Tbk.
Dengan adanya kerja sama dengan perusahaan-perusahaan tersebut, proses keikutsertaan para vendor akan lebih cepat. Namun, pihaknya meminta agar BUMN menyaring kategori vendor sesuai dengan skala usahanya.
Pasalnya, untuk vendor yang termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) – dengan peredaran usaha sampai Rp4,8 miliar – bisa ditunda (postpone) karena tarif uang tebusan berlaku sama hingga akhir implementasi kebijakan tax amnesty, 31 Maret 2017.
Seperti diketahui, dalam Undang-Undang No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak, terhadap WP yang terkategori UMKM menadapat tarif uang tebusan flat sebesar 0,5% untuk pengungkapan harta sampai Rp10 miliar dan 2% untuk pengungkapan harta lebih dari Rp10 miliar.
Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi penumpukan di akhir tiap periode khususnya bulan ini apalagi bagi WP yang sangat terpengaruh adanya kenaikan tarif uang tebusan tiap periodenya. Untuk vendor dalam kategori ini, lanjutnya, akan berusaha mendapat tarif terendah.
“[UMKM] tetap kami layani, tapi kita minta [BUMN] filter dulu. Kalau levelnya di mereka yang semakin cepat semakin baik, artinya bisa dapat rate 2%, itu yang kita dahulukan,” ujarnya.
Seluruh hasil uang tebusan dari vendor-vendor BUMN ini, sambung Mekar, akan menjadi bagian dari kinerja LTO. Namun, saat proses administrasi rutin lanjutannya nanti – pasca tax amnesty – setiap vendor masuk sebagai WP dari Kanwil dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
Dari target nasional Rp165 triliun, LTO berkomitmen dengan target 30%-nya atau sekitar Rp50 triliun. Sampai Jumat pekan lalu, uang tebusan yang sudah masuk Rp847,65 miliar dengan total deklarasi harta Rp39,2 triliun. Adapun jumlah WP besar yang sudah masuk sebanyak 51 orang.
Dia mengaku keikutsertaan WP masih minim, apalagi jika dibandingkan jumlah WP Besar OP yang berada di bawah kanwilnya sekitar 1.200 orang. Pihaknya mengaku telah mendatangi dan mengajak 500 WP Besar yang prioritas. Upaya ‘jemput bola’ yang disertai dengan penjelasan lebih detil terkait kebijakan tax amnesty akan terus dilakukan.