DEPOK--Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati berharap agar orang-orang kaya Indonesia membayar pajak dengan benar, ini tentunya akan sangat bermanfaat bagi negara.
"Ada 1% rakyat yang mempunyai kekayaan mencapai 50% dari rakyat Indonesia. Jika mereka ini membayar pajak dengan benar maka akan besar juga manfaatnya bagi bangsa Indonesia," kata Sri Mulyani ketika menyampaikan pidatonya pada acara Tax Amnesty Update untuk Sivitas Akademika UI, di Balai Sidang kampus UI Depok, Kamis.
Dia mengatakan semangat amnesti pajak untuk membangun kepercayaan masyarakat, amnesti pajak harus memberi pelayanan dan kemudahan bagi wajib pajak yang mengikuti program tersebut.
Dikatakannya rasio pajak (Tax Rati) Indonesia sebagai negara yang "middle income" (pendapatan kelas menengah), hanya di bawah 11 persen yang memggambarkan kemampuan mengorganisir membayar pajak sangat lemah.
Kasus Gayus yang semapat muncul beberapa waktu lalu, katanya, sangat melukai aparat pajak yang bekerja dengan baik. "Semakin Anda marah tentunya semakin mereka terluka," jelasnya.
Untuk itu kata Sri Mulyani jika ada aparat pajak yang tidak benar maka beritahu tahu saya untuk mengambil tindakan. Jika memang ada permasalahan dimana sulitnya maka akan kami perbaiki.
Sebagai upaya untuk meluruskan persepsi masyarakat terkait pelaksanaan amnesti pajak yang dianggap ikut menyasar masyarakat kecil maupun pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan tetap, maka diterbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016.
Dalam peraturan itu tercantum bahwa kelompok masyarakat berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp4,5 juta per bulan seperti buruh, nelayan, petani dan pensiunan tidak wajib mengikuti program amnesti pajak.
Selain itu, kelompok subyek pajak warisan belum terbagi yang tidak menghasilkan penghasilan di atas PTKP dan penerima harta warisan namun tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan dibawah PTKP juga tidak perlu mengikuti program amnesti pajak.
Kelompok masyarakat lain yang tidak wajib mengikuti program ini adalah wajib pajak yang memilih untuk membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan wajib pajak yang hartanya sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan oleh salah satu anggota keluarga.
Peraturan Dirjen Pajak Nomor 10/PJ/2016 yang isinya memberikan kemudahan dalam pengisian formulir serta pedoman teknis lainnya dalam rangka pelaksanaan pengampunan pajak.