Bisnis.com, BANDUNG - Kebijakan Bank Indonesia merelaksasi uang muka pembiayaan properti dan kendaraan bermotor bakal meniupkan angin segar bagi emiten properti dan perbankan.
Apalagi, otoritas moneter juga membuka peluang pelonggaran berikutnya serta menghapus larangan inden kredit rumah kedua yang berlaku sejak September 2013. Penghapusan larangan inden kredit rumah kedua itu diperkirakan dapat mengerek penjualan.
Dalam tiga pekan terakhir, indeks sektor properti sudah turun 4,48% dari posisi tertingginya tahun ini ke level 566,71. Kapitalisasi pasar emiten properti pun tergerus menjadi Rp331,37 triliun, dari sebelumnya Rp348,33 triliun.
Sebelumnya, pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi XIII, yang menyasar pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dengan memangkas 22 perizinan dan tahapan. Melalui pemangkasan perizinan, waktu pembangunan MBR dapat dipercepat menjadi 44 hari, dari sebelumnya rata-rata 769-981 hari.
Data menunjukkan, realisasi Program 1 Juta Rumah pada tahun ini (hingga 4 Agustus) baru mencapai 230.802 unit rumah (23%), meliputi 179.718 unit rumah MBR (target 700.000 unit), serta 51.084 rumah non-MBR (target 300.000 unit).
Kebijakan relaksasi LTV, yang berisi empat pokok penyempurnaan dari peraturan sebelumnya, tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/16/PBI/2016. PBI itu resmi berlaku mulai 29 Agustus 2016. (lihat tabel)