Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia mengisyaratkan akan menolak rencana Otoritas Jasa Keuangan memangkas syarat uang muka (down payment/DP) pembelian kendaraan bermotor dari perusahaan pembiayaan menjadi 0%.
Gubernur BI Agus Martowardojo, Rabu (3/8) malam, mengatakan dalam aspek kehati-hatian pembiayaan, tidak disarankan perusahaan keuangan membiayai pinjaman hingga 100%.
"Kalau di dalam pembiayaan itu senantiasa harus ada down payment (uang muka)," ujarnya.
Agus mengaku belum mendengar secara langsung rencana tersebut dari OJK. Ke depan dia merencanakan untuk mengadakan pertemuan dengan OJK untuk membahas lebih lanjut hal tersebut.
Direktur Eksekutif Kebijakan Makro Ekonomi dan Moneter BI Juda Agung mengatakan pembebasan syarat uang muka pembiayaan kendaraan bermotor memang bisa saja mengerek naik permintaan pembiayaan.
Namun, kata dia, perlu dicermati juga risiko bagi kualitas aset pembiayaan terutama dampaknya terhadap rasio pembiayaan bermasalah (non performing financing/NPF), yang bisa memberikan dampak negatif terhadap kesehatan keuangan perusahaan.
"Jika nol tidak ada DP. Kita harus hati-hati dalam menyikapi, menyeimbangkan antara stabilitas finansial dengan pertumbuhan," ujarnya.
Wacana pembebasan syarat uang muka kendaraan bermotor ini karena masih lambatnya pertumbuhan pembiayaan kendaraan. Adapun uang muka pembiayaan kendaraan saat ini berkisar di 15-20%.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani sebelumnya mengatakan rencana ini belum final, dan harus didiskusikan dengan pelaku usaha.
Namun, jika diterapkan, OJK disarankan selektif memilih perusahaan pembiayaan yang dapat melonggarkan syarat DP 0%. Salah satu syaratnya, NPF perusahaan pembiayaan harus berada di bawah 1%.
Bank Indonesia Isyaratkan Tolak DP Kendaraan 0%
Bank Indonesia mengisyaratkan akan menolak rencana Otoritas Jasa Keuangan memangkas syarat uang muka (down payment/DP) pembelian kendaraan bermotor dari perusahaan pembiayaan menjadi 0%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 hari yang lalu
OJK Gandeng FSS Korea Tingkatkan Pengawasan Sektor Keuangan
4 jam yang lalu