Bisnis.com, SOREANG - Untuk mencegah meningkatnya angka pernikahan dini di kalangan generasi muda, Komisi IX DPR RI akan merevisi Undang-Undang Perkawinan terutama terkait batas minimum usia pernikahan menjadi 25 tahun untuk pria dan 21 tahun bagi perempuan.
Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf Macan Efendi mengatakan, pernikahan dini sangat rentan terhadap kematian ibu dan bayi. Selain itu, pernikahan dini juga menyebabkan tertutupnya potensi yang dimiliki generasi muda untuk menorehkan prestasi.
"Padahal kalau generasi muda itu bisa fokus dengan potensi yang dimilikinya bukan tidak mungkin bisa melahirkan karya yang membanggakan dan tidak menutup kemungkinan, karya yang dihasilkan berkelas internasional," katanya, kepada wartawan, Rabu (7/10/2015).
Sialnya, seringkali potensi yang ada ini pudar karena tidak fokus serta minimnya dukungan pemerintah. Tapi bagi mereka yang telah terlanjur menikah dihimbau untuk menjadi Generasi Berencana (Genre) guna mengaktualisasikan keahliannya tanpa kehilangan fokus karena menikah di usia muda.
Karena apabila menikah terlalu muda akan membuat konsentrasi menjadi pecah karena urusan rumah tangga. Dirinya mengajak anak muda untuk mengukir prestasi dan mengharumkan nama bangsa.
"Teruslah berkarya dan berprestasi, silakan dengan minat dan bakatnya masing-masing, seperti para animator kita berhasil dipakai film Hollywood itu sebuah kebanggaan," ujarnya.