Bisnis.com, BANDUNG--Terkait sanksi bagi produsen smartphone yang tidak menerapkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengungkapkan sebelum penandatanganan keputusan regulasi tersebut pada bulan ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.
Kementerian Perindustrian akan bertugas untuk mengukur berapa kandungan lokal yang terpenuhi dan apakah sesuai dengan syarat atau tidak. Sementara Kementerian Perdagangan adalah pengambil keputusan karena merekalah yang memutuskan bagaimana izin perdagangan diberikan ketika produsen misalnya tidak memenuhi persyaratan.
"Sebelum tanda tangan bulan ini saya akan ketemu dulu dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. Ini butuh sinergi dengan mereka, sebagai upaya perencanaan bagaimana prosesnya nanti salah satunya terkait sanksi," ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Rudiantara mendorong agar peraturan tentang rencana regulasi TKDN pada perangkat smartphone per 2017 nanti harus dilakukan secara holistik atau menyeluruh salah satunya dengan mengirimkan desain bagian-bagian dari handset yang sudah dipatenkan.
Dia mengatakan aturan TKDN sudah jelas bagi para produsen smartphone, namun agar bisa menang maka aturan tersebut tidak boleh hanya terpatok pada masalah hardware dan kita bisa menyasar hal lain seperti mematenkan desain bagian-bagian handset yang dibuat atau diproduksi produsen.
Namun diakuinya, akan sangat baik jika memang kontribusi 30% tersebut dilihat dari hardware misalnya membangun basis produksi di Indonesia atau mengirimkan spare parts ke pabrikan di luar meskipun dibutuhkan kontrol lebih jika pilihannya mendistribusikan spare parts ke luar.
"Kita tidak bisa hanya fokus di hardware, meskipun kalau bisa di hardware ini bagus. Yang paling mudah adalah kita ini memiliki 252 juta penduduk dan pastinya hanya kita sendiri yang paling mengerti kebutuhan dan style orang Indonesia itu seperti apa. Desainer seperti inilah yang harus mencoba merancang desain-desain dari handset bagiannya seperti layar atau cover lalu dipatenkan dan digunakan oleh pabrikan luar," katanya.