Bisnis.com, BANDUNG--Penolakan proyek Bandung Teknopolis oleh Walhi Jabar disikapi santai oleh Pemprov Jabar.
Kepala Bidang Tata Ruang dan Kawasan Dinas Permukiman dan Perumahan Jabar Bobby Subroto mengatakan dalam RDTR Kota Bandung yang ditelaah pihaknya, proyek tersebut sudah masuk dalam naskah.
“Meski ini kebijakan baru, pada prinsipnya masih bisa kita pahami,” katanya di Bandung, Kamis (12/3/2015).
Namun pihaknya memberikan catatan pada Kota Bandung agar proyek prestisius tersebut tidak mengubah struktur yang sudah ditetapkan RTRW Kota Bandung terutama tidak mengganggu kawasan penampung air.
“Soal banjir di kawasan itu, kami sudah meminta ada kajian lebih detil,” ujarnya.
Pihaknya meminta Bandung konsisten akan kebijakan yang sudah dibuat di dalam RTRW karena RDTR yang diajukan ini akan menjadi panduan saat daerah membuat perda terkait perizinan. Ketidaksesuain tata ruang menurutnya akan membuat tata kota amburadul.
“Karena ini juga bicara 20 tahun ke depan,” ujarnya.
Karena itu, Diskimrum meminta dalam RDTR yang diserahkan juga bisa memenuhi syarat peraturan zonasi, yang akan menjadi pedoman dan alat kendali daerah mengeluarkan izin.
Pengaturan zonasi membuat pengawasan seperti jumlah minimarket atau bangunan jasa di satu kawasan bisa dikendalikan.
“Kalau sekarang nggak ada rem. Kami lihat ada kecenderungan di kota ingin mengubah pola ruang yang di RTRW harusnya tidak boleh,” katanya.