Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kereta Api Padalarang-Cianjur Segera Beroperasi

PTKA Daop II Bandung akan mengoperasikan KA lokal perintis Padalarang-Cianjur dalam rangka menyambung koneksi angkutan massal itu ke jalur Cianjur - Sukabumi - Bogor.
Ilustrasi/Jibiphoto
Ilustrasi/Jibiphoto

Bisnis.com, BANDUNG - PTKA Daop II Bandung akan mengoperasikan KA lokal perintis Padalarang-Cianjur dalam rangka menyambung koneksi angkutan massal itu ke jalur Cianjur - Sukabumi - Bogor.

"KA Perintis akan dioperasikan, jadi nanti akan terhubung angkutan KA dari Padalarang ke Cianjur, kemudian terkoneksi dengan KA Siliwangi dan KA Kian Santang ke jalur Sukabumi dan Bogor," kata Kepala PTKA Daop II Bandung Ahmad Nazib di Bandung, Selasa (3/2/2015).

KA Perintis itu dipastikan menjadi KA pengganti dari KA lokal Ciroyom - Padalarang - Cianjur yang dua tahun terakhir tidak lagi dioperasikan.

Menurut Ahmad Nazib, jalur Padalarang - Cianjur itu tidak boleh dibiarkan mati. Meski tidak dilintasi, namun PTKA dan Satker Perhubungan tetap melakukan pemeliharaan persinyalan dan jalur.

"Jalur itu jalur wisata ke kawasan situs Gunung Padang, juga jalur ke kawasan Sukabumi dan Bogor. Selain angkutan penumpang juga angkutan barang," katanya.

Langkah pertama yang dilakukan adalah dengan melakukan penertiban dan pemeliharaan jalur. Salah satunya di Stasiun Ciranjang Cianjur dan Rajamandala. Area lahan jalur KA tersebut tetap dipertahankan dalam kawasan 12 meter.

"Kawasan 12 meter di jalur rel harus bebas dari bangunan, sekarang sedang melakukan penertiban di Stasiun Ciranjang," kata Ahmad Nazib.

Dia menyebutkan, areal PTKA tersebut harus bersih dari bangunan. Sedangkan di lokasi lainnya di luar jalur pihaknya membuka kesempatan untuk kerja sama namun dilakukan sesuai aturan yang benar.

"PTKA bukan melarang warga berusaha memanfaatkan lahan PTKA, namun harus dilakukan sesuai aturan yang ada, harus ada kontraknya dengan tarif yang wajar dan sesuai dengan keekonomian," katanya.

Dia mengakui di jalur Cianjur perlu ada beberapa penertiban bangunan, dan pihaknya sudah melakukan sosialisasi untuk membebaskan lahan itu dari bangunan ilegal.

"Lahan PTKA itu merupakan aset negara yang dipisahkan menjadi asset PTKA. Sehingga kami harus menjaga amanah itu," kata Kepala PTKA Daop II Bandung itu menambahkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Ajijah
Sumber : Antara

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper