Bisnis.com, JAKARTA--Kekayaan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro tercatat Rp6,26 miliar dan 13.776 dolar AS menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 15 April 2011, saat dia menjabat sebagai Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
Menurut laporan itu, kekayaan Bambang antara lain meliputi harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp5,86 miliar di dua lokasi Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.
Selain itu dia juga memiliki harta bergerak berupa mobil merek Chevrolet Captiva dengan nilai Rp193 juta dan logam mulia sejumlah Rp75 juta.
Ia juga tercatat memiliki surat berharga senilai Rp21,196 juta ditambah giro dan setara kas lain Rp1,73 miliar dan 13.776 dolar AS. Namun Bambang tercatat punya utang Rp1,62 miliar.
Setelah menjabat sebagai Kepala Badan Kebijakan Fiskal, pada 1 Oktober 2013 Bambang dilantik menjadi Wakil Menteri Keuangan II namun dia tidak menyerahkan LHKPN setelah jabatannya naik.
Yang lainnya Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi dilaporkan memiliki jumlah harta Rp6,62 miliar dan 231.806 dolar AS menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 29 Desember 2011.
Menurut laporan yang disampaikan saat dia menjabat sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Kerajaan Belanda, hartanya meliputi harta tidak bergerak dan harta bergerak.
Harta tidak bergeraknya tercatat berupa tanah dan bangunan senilai Rp3,34 miliar yang berada di Magelang, Depok, Bekasi, Bogor dan Jakarta Pusat.
Sementara harta bergeraknya total bernilai Rp749 juta, antara lain berupa mobil Honda Jazz, motor merek Honda, mobil Toyota Kijang, motor Kawasaki Ninja, mobil Toyota Fortuner, dan mobil Toyota Yaris.
Selain itu masih ada giro dan setara kas lainnya sejumlah Rp2,53 miliar dan 231.806 dolar AS.
Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono tercatat memiliki kekayaan Rp6,49 miliar menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 10 Desember 2012.
Laporan yang disampaikan saat dia menjadi Inspektur Jenderal/Komisaris Utama PT Wijaya Karya itu menunjukkan bahwa kekayaannya antara lain terdiri atas harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan dengan nilai Rp3,93 miliar di Sleman, Semarang, dan Bekasi.
Ia juga tercatat memiliki mobil merek Honda Accord dan Toyota Yaris dengan nilai Rp428,644 juta serta logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik serta benda bergerak lain senilai Rp78,25 juta.
Basuki juga tercatat memiliki giro dan setara kas lainnya senilai Rp2,054 miliar.
Pada 2013, ia diangkat menjadi Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum, namun tidak ada LHKPN saat ia menduduki jabatan tersebut.
Penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun menurut ketentuan dalam Undang-Undang No.28/1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme dan Undang-Undang No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.