Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INVESTASI SAWIT: Ahli Waris Gugat 8 Usaha Perkebunan di Kalimantan

JAKARTA--Ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik lahan seluas 236.694 hektare (ha) menggugat delapan perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk membayar ganti kerugian karena mengelola lahan tanpa persetujuan para ahli waris.

JAKARTA--Ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik lahan seluas 236.694 hektare (ha) menggugat delapan perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk membayar ganti kerugian karena mengelola lahan tanpa persetujuan para ahli waris. “Klien kami, Gusti Mardansyah memperoleh persetujuan dari para ahli waris atas lahan yang dimanfaatkan delapan perusahaan kebun sawit yang menggarap tanah warisan tersebut, tanpa izin para ahli waris,”ungkap pengacara Kheng Dharmawan seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis pekan ini. Kedelapan perusahaan kebun sawit yang digugat tersebut, adalah tergugat I PT Usaha Agro Indonesia digugat membayar ganti kerugian sebesar Rp169,3 miliar, tergugat II, PT Harapan Hibrida Kalbar (Rp17 miliar), tergugat III, PT Ayu Sawit Lestari Rp12,4 miliar), tergugat IV, PT Harapan Sawit Lestari (Rp68,5 miliar), tergugat V PT Indo Sawit Kekal (Rp224,6 miliar), tergugat VI, PT Mitra Saudara Lestari (Rp196,3 miliar), tergugat VII, PT Berkat Nabati Sejahtera Rp200,4 miliar) dan tergugat VIII, PT Bumi Sawit Sejahtera Rp287,5 miliar), sedangkan dua tergugat lainnya adalah turut tergugat I, Bupati Ketapang dan turut tergugat II, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang. Kuasa hukum penggugat, Gusti Mardansyah, Kheng Darmawan dalam gugatannya, mengatakan kliennya memperoleh kuasa dari Ratu Karta binti Pangeran Cakra Prabu Wijaya yang menerima hibah atas tanah seluas 236.694 ha dari Pangeran Cakra Prabu Wijaya IbnuPangeran Kasoema Agung dan Ratu Ilu binti Pangeran Kasoema Agung yang diterima sebagai hak milik mutlak berdasarkan eigendom vervonding atas tanah yang terletak di dua Kecamatan, yaitu Kecamatan Kandawangan dan Kecamatan Manismata, Kabupaten Ketapa Provinsi Kalimantan Barat. Menurut penggugat, tergugat I sampai tergugat VIII, menguasai dan berusaha di atas lahan milik almarhum atau orangtua penggugat tersebut adalah berdasarkan izin lokasi yang diberikan oleh turut tergugat I dan Hak Guna Usaha yang diterbitkan turut tergugat II. Tergugat I sampai tergugat VIII, kata penggugat, belum menghubungi atau membebaskan sebagian dan atau keseluruhan lahan yang dikuasai dan ditanami tersebut kepada penggugat maupun ahli waris sebagai pemilik saha atas lahan tersebut. Para tergugat sebagai perusahaan perkebunan kelapa sawitberkewajiban membayar kompensasi kepada pemilik lahan yang sah. “Namun, ternyata para tergugat telah menanami bibit kelapa sawit di atas lahan milik penggugat, walaupun belum mendapatkan izin hak guna usaha dari turut tergugat II. Kuasa hukum tergugat I, PT Usaha Agro Indonesia, Sala Sihombing, mengatakan majelis hakim diketuai Dimyati memberi kesempatan kepada para pihak bersengketa untuk melakukan mediasi sebelum sidang pokok perkara tersebut. “Majelis hakim telah menunjuk hakim mediator untuk menyelesaikan sengketa antara penggugat dengan para tergugat. Kita masih ada waktu untuk melakukan upaya perdamaian sebelum sidang pokok perkaranya,”kata Sahala kepada Bisnis.(JIBI/yri)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper