(jibiphoto) BANDUNG (bisnis-jabar.com)-- Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) meminta aktivitas dan praktik perusakan ekosistem Kawasan Cagar Alam Gunung Tilu di Kecamatan Ciwidey, Pasir Jambu dan Pangalengan Kabupaten Bandung dihentikan. Koordiantor Pusat FK3I Dedi Kurniawan mengatakan keberadaan dan ekosistem di kawasan Cagar Alam Gunung Tilu terancam rusak oleh aktivitas pertambangan dan pertanian sayuran dan olah tanah yang menyebabkan alih fungsi kawasan dan merusak layanan ekosistem Gunung Tilu. "Hasil investigasi kami telah terjadi praktik perambahan yang dilakukan oleh sejumlah instansi penelilitin produk hortikultura yang terindikasi diketahui dan dibiarkan oleh petugas lapangan BBKSDA," kata Dedi melalui siaran persnya, Minggu (4/11). Menurutnya, Cagar Alam Gunung Tilu merupakan hutan konservasi sekaligus hutan hujan dataran tinggi yang strategis dalam memberikan layanan alam dan ekosistem di wilayah Bandung Bandung Selatan. Sebagian besar ketersediaan air di wilayah sekitar Gunung Tilu dipasok dari kawasan hutan Gunung Tilu. Bahkan, kawasan Cagar Alam Gunung Tilu juga memiliki keanekaragaman hayati baik flora dan fauna endemik Jawa Barat yang penting untuk diselamatkan dari ancaman kerusakan dan kepunahan. Berdasarkan data yang dimilikinya, keanekaragaman flora yang ada dikawasan tersebut a.l Saninten (Casonopsis javanica), Rasamala (Altingia exelsea), Kiputri (Podocarpus sp), Pasang (Quercus sp), Teureup (Artocarpus elasticus), Puspa (Schima walichii), Kondang (Ficus variegata), Tenggeureuk (Castanopsis tunggurut) dll. Sedangkan keanekaragaman fauna yang masih ada diantaranya Macan Tutul (Panthera pardus), Bajing (Calcoselurus notatus), Kera (Macaca fascicularis), Owa (hybolates moloch), Kijang (Muntiacus Muntjak), Lutung (Trachypitechus auratus), Surili (Presbytis comata), Burung Dederuk (Streptopelia bilorquata), burung perkutut (Geopelia striata), Ular Sanca (Phyton sp) dll. Oleh karenanya, pihaknya mendesak panitia tata batas yang melibatkan bupati, BBKSDA Jabar dan Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BKPH) Kementerian Kehutanan untuk mempercepat penetapan tata batas kawasan Cagar Alam Gunung Tilu. "Sebaiknya sejumlah aktivitas yang mengatasnamakan penelitian hortiklutura tidak dilakukan di kawasan tersebut dan BKPH tidak memperlambat penetapan dan mencampuri otoritas panitia tata batas dalam melakukan penetapan batas kawasan," ujarnya(k6/ajz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
15 menit yang lalu
Laju Emiten Koleksi Langsung Anthoni Salim: DCII dan EMTK

40 menit yang lalu
Jor-joran Borong Saham BSI (BRIS) Jelang Hilal Dividen 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

2 hari yang lalu
Jabar Targetkan Bentuk 5.957 Koperasi Desa Merah Putih

21 jam yang lalu
Dedi Mulyadi Wacanakan Pilkades di Jabar Pakai e-Voting
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
