PADANG -- Setiap orang di Kota Padang baik sendiri-sendiri ataupun bersama-masa mengusahakan atau menyediakan tempat untuk melakukan pelacuran diancam hukuman kurungan singkat tiga bulan dan paling lama enam bulan atau denda serendah-rendahnya Rp30 juta dan setinggi-tingginya Rp50 juta. Ancaman hukuman kurungan dan denda tersebut juga dikenakan kepada setiap orang, baik sendiri-sendiri ataupun bersama-masa mengusahakan atau menyediakan orang untuk melakukan pelacuran, kata Ketua Pansus DPRD Padang untuk pembahasan Ranperda Pemberantasan Perzinaan dan Pelacuran itu, John Roza Syaukani di Padang, Rabu. Kemudian, setiap orang, baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama melindungi atau melakukan pengamanan terhadap tempat atau perbuatan pelacuran juga diancam kurungan singkat tiga bulan dan paling lama enam bulan atau denda serendah-rendahnya Rp30 juta dan setinggi-tingginya Rp50 juta. Menurut dia, ancaman hukuman tersebut diatur Pasal 18, BAB VI tentang sanksi dalam Ranperda Perberantasan Perzinaan Dan Pelacuran yang tengah dibahas DPRD dan Pemerintah Kota Padang. Perbuatan pelacuran yang diatur dalam Ranperda yang diajukan atas inisiatif DPRD Padang ini, adalah tindakan perzinaan yang disertai imbalan jasa. John menjelaskan, asas digunakan dalam Ranperda ini adalah pemberatasan perzinaan dan pelacuran berdasarkan asas, Ketuhanan Yang Maha Esa, kemashalahatan umat, keadilan, kesetaraan, partisipatif dan terpadu. Sedangkan tujuan Ranperda ini, untuk mencegah dan memberantas praktek perzinaan dan pelacuran di Kota Padang dan mewujudkan kehidupan masyarakat yang agamais serta Pancasilais. Lalu, melindungi masyarakat dari akibat perzinaan dan pelacuran, menjaga kesakralan lembaga pernikahan dan meningkatkan partisipasi serta sinergi komponen masyarakat dalam memberantasan perzinaan dan pelacuran. Ia mengatakan, selain ancaman hukuman kurungan dan denda, pelaku yang terbukti melakukan pelacuran di Padang juga dikenai sanksi adat yang berlaku di tengah masyarakat daerah ini dan diadobsi dalam Ranperda tersebut. Jhon menyebutkan, untuk menghilangkan kerancuan penerapan hukumannya, maka sanksi adat akan diberikan oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) di tempat kejadian perkara (TKP).(Antara/yri)
Buka Usaha Pelacuran Kena Denda Rp50 Juta
PADANG -- Setiap orang di Kota Padang baik sendiri-sendiri ataupun bersama-masa mengusahakan atau menyediakan tempat untuk melakukan pelacuran diancam hukuman kurungan singkat tiga bulan dan paling lama enam bulan atau denda serendah-rendahnya Rp30 juta dan setinggi-tingginya Rp50 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yanto Rachmat Iskandar
Editor : Yanto Rachmat Iskandar
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 hari yang lalu
OJK Gandeng FSS Korea Tingkatkan Pengawasan Sektor Keuangan
9 jam yang lalu