antara BANDUNG (bisnis-jabar) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menaikkan tarif kereta rel diesel (KRD) patas, trayek Padalarang-Cicalengka (PP) dari Rp8.000 menjadi Rp10.000 per penumpang. Kepala Humas PT KAI Daop II Bandung Bambang S. Prayitno mengatakan rencananya, penaikan tarif KA patas akan berlaku pada 1 September 2012 mendatang. “Penaikan tersebut didasarkan pada telegram Direksi No.D6/133 tertanggal 13 Juni 2012. Tarif KRD patas naik Rp2.000 per penumpang," katanya. Tarif Rp10.000 berlaku untuk trayek terjauh dari Padalarang ke Cicalengka atau sebaliknya. Sedangkan untuk tujuan tertentu disesuaikan dengan jarak tempuh. Misalnya, tarif Padalarang ke Cimahi, Bandung, atau Kiaracondong sebesar Rp7.000. Kenaikan tarif kereta api non PSO menurut Bambang harus dilakukan karena PT KAI sudah lama tidak melakukan penyesuaian tarif. “Tarif KRD patas Padalarang-Cicalengka sebesar Rp8.000 merupakan tarif lama yang ditetapkan sejak tahun 2007,” katanya. Tarif tersebut merupakan penyesuaian dari tarif di tahun 2003 sebesar Rp2.500 per penumpang. Menurut Bambang meskipun naik, tariff KA masih jauh lebih murah dibanding dengan tarif angkutan umum yang lain. Rencana kenaikan tarif ini disambut komentar pedas dari salah seorang warga Cicalengka, Nazir Ulum. Warga yang biasa menggunakan moda transportasi KA ke Bandung itu menilai rencana kenaikan harus dibarengi pelayanan yang mumpuni dari KA. "Sekarang dari segi kenyamanan dan keamanan saja nggak ada, banyak tukang dagang, copet, malah mau naikin tarif?," kata lelaki berusia 28 tahun tersebut. (ajz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Wisnu Wage Pamungkas
Editor : Wisnu Wage Pamungkas
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

16 menit yang lalu
Hati-hati RI Ekspor Beras ke Malaysia
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
