Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TENAGA KERJA: Perkara PHK di Jabar masih tinggi

BANDUNG : Angka perkara peradilan tentang ketenagakerjaan di Jawa Barat masih tinggi. Hal itu terlihat dari tingginya pengajuan perkara perdata dan perkara industrial yang diterima dan diputuskan di Pengadilan Negeri Bandung.

BANDUNG : Angka perkara peradilan tentang ketenagakerjaan di Jawa Barat masih tinggi. Hal itu terlihat dari tingginya pengajuan perkara perdata dan perkara industrial yang diterima dan diputuskan di Pengadilan Negeri Bandung. Panitera Muda Peradilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Ike Wijayanto menyebutkan pada  2011 dari total pengajuan perkara sebanyak 135 perkara, 95 perkara adalah tentang pemutusan hubungan kerja, sedangkan 36 perkara untuk perselisihan hak, dan 3 perkara perselisihan kepentingan. “Data tersebut terhitung dari proses persidangan yang dilakukan mulai Januari hingga Desember 2011,”katanya hari ini. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Bandung Nana Suhana menegaskan permasalahan yang berkaitan dengan tenaga kerja memang pelik. Mulai dari masalah kontrak kerja, kesejahteraan, gaji, hingga sistem ketenagakerjaan memang seperti benang kusut yang sulit diurai. “Masalah ketenagakerjaan makin rumit ketika Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 tentang  outsourcing atau alih daya kerja di berlakukan, yang mana aturan tersebut makin melemahkan posisi para pekerja dalam mendapatkan hak mereka,”tuturnya. Polemik ketenagakerjaan yang terjadi baru-baru ini adalah gugatan eks karyawan bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) yang menjadi korban outsourcing setelah perusahaan memberlakukan program sukarela atau pensiun dini. Menurut kordinator eks karyawan bank BTPN, Deni Marantika dalam memberlakukan alih daya pekerjaan atau outsourcing, perusahaan terkadang semena-mena karena dalam pemberlakuannya terlalu memaksakan. Deni dan ratusan rekan kerjanya menerima tawaran program sukarela dari perusahaan namun sifatnya memaksa agar seluruh karyawan khususnya yang duduk pada posisi paling bawah atau grade 2 (security, drivers, dan officeboy) untuk menandatangani surat pernyataan yang isinya merupakan keterangan bahwa karyawan tersebut mengundurkan diri secara sukarela. “Sudah tak berdaya ketika pemecatan sepihak tersebut dilakukan manajemen perusahaan dengan kemasana yang sangat halus, tunjangan dari uang potongan gaji berupa potongan asuransi pun ternyata tidak diberikan pada karyawan yang dipensiunkan dini,”ujarnya. Ketua KSPSI Kota Bandung Nana Suhana menambahkan dari bidang Advokasi yang ada di SPSI kota Bandung memang paling banyak mengurusi masalah-masalah gugatan dari pekerja yang mendapat ketidakadilan dari perusahaan terkait masa kontrak kerja dan tunjangan kerja. “Ada puluhan perkara guguatan dari pekerja yang saat ini mengendap di pengadilan dan saat ini sedang diproses, SPSI pun dalam hal ini terus memberikan advokasi khususnya bagi pekerja yang bernaung di bawah SPSI,”tuturnya. (k3/fsi)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maman Abdurahman

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper