BANDUNG: Hari ini Pengadilan Hubungan Industrial Kota Bandung tengah melengkapi bukti-bukti persidangan gugatan pensiunan karyawan PT DI yang tertunda karena Hakim ad hoc Imas Dianasari ditangkap KPK. Otje Roechiat, Manajer Hukum PT DI, mengatakan setelah bukti-bukti persidangan lengkap, dibutuhkan waktu sekitar 2 – 3 minggu lagi untuk majelis menentukan vonis dalam perkara ini. “Soal perkara ini, pihak PT DI mengandalkan argumen. Kami konsisten dalam pengelolaan dana pensiun yang digugat oleh para pensiunan PT DI,” katanya kemarin. Sebanyak 13 pensiunan PT DI menggugat perusahaan BUMN tersebut karena menilai tabel penghasilan dasar pensiun (PHD) yang dikeluarkan PT DI tidak seperti yang mereka harapkan. “Dana pensiun itu sudah sesuai tabel dan sesuai iuran,” katanya. Otje mengatakan 13 orang tersebut sebagian besar merupakan pensiunan pada preiode 2009/2010. Sebelumnya, ungkapnya, ada 4 pensiunan juga yang menggugat di Pengadilan Negeri. Namun, gugatan tersebut ditolak PN karena dianggap salah forum.(Yanto Rachmat Iskandar)
PHI lanjutkan gugatan pensiunan PT DI
BANDUNG: Hari ini Pengadilan Hubungan Industrial Kota Bandung tengah melengkapi bukti-bukti persidangan gugatan pensiunan karyawan PT DI yang tertunda karena Hakim ad hoc Imas Dianasari ditangkap KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
29 menit yang lalu
Laju Emiten Koleksi Langsung Anthoni Salim: DCII dan EMTK

54 menit yang lalu
Jor-joran Borong Saham BSI (BRIS) Jelang Hilal Dividen 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

2 hari yang lalu
Jabar Targetkan Bentuk 5.957 Koperasi Desa Merah Putih

21 jam yang lalu
Dedi Mulyadi Wacanakan Pilkades di Jabar Pakai e-Voting
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
