Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PHI lanjutkan gugatan pensiunan PT DI

BANDUNG: Hari ini Pengadilan Hubungan Industrial Kota Bandung tengah melengkapi bukti-bukti persidangan gugatan pensiunan karyawan PT DI yang tertunda karena Hakim ad hoc Imas Dianasari ditangkap KPK.

BANDUNG: Hari ini Pengadilan Hubungan Industrial Kota Bandung tengah melengkapi bukti-bukti persidangan gugatan pensiunan karyawan PT DI yang tertunda karena Hakim ad hoc Imas Dianasari ditangkap KPK. Otje Roechiat, Manajer Hukum PT DI, mengatakan setelah bukti-bukti persidangan lengkap, dibutuhkan waktu sekitar 2 – 3 minggu lagi untuk majelis menentukan vonis dalam perkara ini. “Soal perkara ini, pihak PT DI mengandalkan argumen. Kami konsisten dalam pengelolaan dana pensiun yang digugat oleh para pensiunan PT DI,” katanya kemarin. Sebanyak 13 pensiunan PT DI menggugat perusahaan BUMN tersebut karena menilai tabel penghasilan dasar pensiun (PHD) yang dikeluarkan PT DI tidak seperti yang mereka harapkan. “Dana pensiun itu sudah sesuai tabel dan sesuai iuran,” katanya. Otje mengatakan 13 orang tersebut sebagian besar merupakan pensiunan pada preiode 2009/2010. Sebelumnya, ungkapnya, ada 4 pensiunan juga yang menggugat di Pengadilan Negeri. Namun, gugatan tersebut ditolak PN karena dianggap salah forum.(Yanto Rachmat Iskandar)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Newswire

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper