Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polres Tasikmalaya sita ribuan liter solar ilegal

TASIKMALAYA: Polisi Resort Tasikmalaya menyita bahan bakar solar ilegal sebanyak 66.375 liter yang ditimbun pemiliknya di Kampung Sukasari, Desa Cikaun Gading, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis.

TASIKMALAYA: Polisi Resort Tasikmalaya menyita bahan bakar solar ilegal sebanyak 66.375 liter yang ditimbun pemiliknya di Kampung Sukasari, Desa Cikaun Gading, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis. Kepala Bagian Operasi Polres Tasikmalaya, Kompol Samsa mengatakan dari pengungkapan solar bersubsidi itu petugas mengamankan dua pelaku penimbunan Abeng (31) dan Ate Sumarsana (33) warga setempat lokasi penimbunan. Berdasarkan pemeriksaan solar tersebut, kata Samsa rencananya akan dijual kepada penambang pasir besi untuk kendaraan alat-alat berat di wilayah Kabupaten Tasikmalaya bagian selatan. "Selain menyita solar sebanyak 25 jerigen, kita juga mengamankan satu unit mobil bak terbuka," kata Samsa. Terungkapnya penimbunan bahan bakar solar tersebut berdasarkan hasil laporan masyarakat serta penyelidikan polisi hingga akhirnya dilakukan penggerebekan terhadap rumah pelaku. Keberadaan solar tersebut berdasarkan keterangan kedua pelaku, kata Samsa diperoleh dari POM untuk kebutuhan konsumsi kendaraan masyarakat umum. "Mereka itu membeli dari POM yang seharusnya untuk dijual kepada masyarakat umum, tapi mereka justru membelinya dan ditimbun kemudian dijual untuk aktivitas penambangan pasir besi," jelasnya. Akibat perbuatannya, kedua pelaku terpaksa harus mendekam didalam penjara Polres Tasikmalaya untuk dilakukan pemeriksaan hukum lebih lanjut. Kedua pelaku, kata Samsa dijerat pasal 55 UU no 22 tahun 2001 tentang minyak gas bumi dan pasal 94 ayat 3 PP no 36 tahun 2004 tentang usaha hilir minyak dan gas bumi. Akibat perbuatan pelaku yang telah membuat kelangkaan bahan bakar di wilayah Tasikmalaya diancam hukuman 6 tahun tahun penjara atau denda Rp60 miliar. "Dari hasil pengungkapan ini kita akan kembangkan, karena diduga masih ada kasus serupa yang terjadi di wilayah hukum kami," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper