[caption id="attachment_40213" align="alignleft" width="494" caption="Grafik: www.bisnisjabar.com"][/caption] BANDUNG (bisnis-jabar.com): Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan kebijakan pemberian tunjangan remunerasi berbasis kinerja sejak Januari 2010 berlandaskan Peraturan Gubernur No.119/2009 tentang Pedoman Pengukuran Kinerja dalam Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) bagi PNS dan Calon PNS. Pada dasarnya, konsep TPP ini menetapkan besaran tunjangan berdasarkan golongan dan eselon. Merujuk pada golongan, tidak ada perbedaan sgnifikan tingkatan antara golongan bawah dengan di atasnya. Akan tetapi, aka nada perbedaan signifikan antarpegawai berdasarkan eselon/struktur dengan pegawai biasa. Contohnya, satu orang staf biasa berpangkat golongan III d menerima TPP Rp2,4 juta.Akan tetapi, jika dia menduduki jabatan eselon IV bisa mencapai Rp7 juta.
Kenapa TPP di Pemprov Jabar menggiurkan? Inilah jawabannya
[caption id=attachment_40213 align=alignleft width=494 caption=Grafik: www.bisnisjabar.com][/caption]
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yanto Rachmat Iskandar
Editor : Yanto Rachmat Iskandar
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

2 hari yang lalu
Jabar Targetkan Bentuk 5.957 Koperasi Desa Merah Putih

20 jam yang lalu
Dedi Mulyadi Wacanakan Pilkades di Jabar Pakai e-Voting
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
