Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenapa TPP di Pemprov Jabar menggiurkan? Inilah jawabannya

[caption id=attachment_40213 align=alignleft width=494 caption=Grafik: www.bisnisjabar.com][/caption]
Grafik: www.bisnisjabar.com
Grafik: www.bisnisjabar.com

[caption id="attachment_40213" align="alignleft" width="494" caption="Grafik: www.bisnisjabar.com"][/caption] BANDUNG (bisnis-jabar.com): Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan kebijakan pemberian tunjangan remunerasi berbasis kinerja sejak Januari 2010 berlandaskan Peraturan Gubernur No.119/2009 tentang Pedoman Pengukuran Kinerja dalam Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) bagi PNS dan Calon PNS. Pada dasarnya, konsep TPP ini menetapkan besaran tunjangan berdasarkan golongan dan eselon. Merujuk pada golongan, tidak ada perbedaan sgnifikan tingkatan antara golongan bawah dengan di atasnya. Akan tetapi, aka nada perbedaan signifikan antarpegawai berdasarkan eselon/struktur dengan pegawai biasa. Contohnya, satu orang staf biasa berpangkat golongan III d menerima TPP Rp2,4 juta.Akan tetapi, jika dia menduduki jabatan eselon IV bisa mencapai Rp7 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper