Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Lantik Dewas Perumda BPR, Yana Sentil Soal Fungsi Layani Masyarakat Bukan Korporat

Menurut Yana, Perumda BPR harus mampu menyesuaikan dengan kondisi saat ini. Karena pastinya akan ada perubahan, dan perilaku konsumen pun tentunya akan berubah.
Dea Andriyawan
Dea Andriyawan - Bisnis.com 31 Desember 2021  |  15:30 WIB
Lantik Dewas Perumda BPR, Yana Sentil Soal Fungsi Layani Masyarakat Bukan Korporat
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana (kedua kanan)

Bisnis.com, BANDUNG - Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana mendorong Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Bandung agar kembali fokus kepada substansinya, yaitu sebagai penghimpun dana dan peyaluran kredit dari dan kepada masyarakat.

Hal itu diungkapkan Yana saat pemberhentian Dewan Pengawas Perumda BPR dan pengangkatan Dewan Pengawas Perumda BPR periode 2020-2024, di Perumda BPR Kota Bandung, Jumat (31/12/2021).

“BPR ya badan perkreditan rakyat. Jangan menangani koorporat, harusnya mendetail. Apalagi kita punya Perumda Pasar dengan potensi 37 pasar tradisional dan hampir 17.000 pedagang,” tuturnya.

Menurutnya, Perumda BPR harus mampu menyesuaikan dengan kondisi saat ini. Karena pastinya akan ada perubahan, dan perilaku konsumen pun tentunya akan berubah.

“Tentunya dengan digitalisasi, satu hal yang harus kita lakukan karena ke depan masyarakat akan sangat bergantung terhadap digital,” tuturnya.

Lebih lanjut, Yana berharap, dengan diangkatnya badan pengawas yang baru mampu bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

“Tolong badan pengawas semoga bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Tolong jangan mengkhianati amanah, kuncinya itu,” pintanya.

“Selama punya komitmen yang sama, saya yakin Perumda BPR bisa maju dan jangan ada yang main-main aplagi mengkhianati kepercayaan yang kami kasih,” tuturnya.

Perlu diketahui, berdasarkan SK Wali Kota Bandung Nomor 538/Kep.1197-Ek/2021, Aris Arifin dan Asef Effendi ditetapkan sebagai anggota Badan Pengawas Perumda BPR Kota Bandung Tahun 2020-2024. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pemkot bandung
Editor : Ajijah

Artikel Terkait



Berita Terkini

Terpopuler

Download Aplikasi E-Paper sekarang dan dapatkan FREE AKSES selama 7 hari!
back to top To top