Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buruh Ancam Mogok Soal Upah 2022, Ridwan Kamil Minta Kedepankan Dialog

Ridwan Kamil mengatakan pihaknya dalam menetapkan kenaikan UMP 2022 sebesar 1,72 persen sudah berdasarkan aturan yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Menurutnya rumus perhitungan sudah jelas dan harus bisa dipahami semua pihak termasuk kalangan buruh.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta kalangan buruh menyikapi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 dengan mengedepankan dialog. Permintaan ini menyikapi ancaman kalangan buruh di sejumlah daerah di Jawa Barat yang mengancam mogok kerja.

Ridwan Kamil mengatakan pihaknya dalam menetapkan kenaikan UMP 2022 sebesar 1,72 persen sudah berdasarkan aturan yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Menurutnya rumus perhitungan sudah jelas dan harus bisa dipahami semua pihak termasuk kalangan buruh.

“Situasi ekonomi belum membaik 100 persen,” ujarnya di Gedung Sate, Bandung, Selasa (23/11/2021).

Menurutnya jika ada ketidakpuasan di kalangan buruh maka aspirasi harus dipilih yang lebih baik, cara dialog salah satunya. Dengan dialog, Ridwan Kamil menilai maka ke depan seluruh pihak bisa menemukan rumus yang saling memahami dan mengutungkan terkait pengupahan.

Dia juga memastikan tidak adanya kenaikan UMP 2022 di 11 kabupaten/kota juga terkait batasan hitungan dari pemerintah.

“Di hitungan yang baru memberikan batasan, batas atas dan bawah. Kalau setelah dihitung rumusnya melewati batas atas, maka dia sama dengan sebelumnya. Itu yang jadi pegangan kepala daerah di Jawa Barat,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat 2022 sebesar Rp1.841.487,31. UMP Jabar 2022 naik Rp31.135,95 atau 1,72 persen.

UMP tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Sementara pekerja di atas satu tahun mendapat gaji lebih tinggi berdasarkan Struktur Skala Upah yang harus ditetapkan didalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang hasil negosiasi dan kesepakatan antara pemberi kerja/perusahaan dan pekerja/ Serikat pekerja. PP dan PKB ini berlaku setelah mendapat pengesahan dari pemerintah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler