Bisnis.com, CIREBON - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon kembali mengoperasikan KA Argo Cheribon relasi Tegal-Cirebon-Gambir/PP. Hal tersebut sesuai surat edaran Kementerian Perhubungan RI No 58 Tahun 2021.
Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Suprapto mengatakan, harga tiket Argo Cheribon dimulai dari Rp110.000. Dalam setiap perjalanannya, KA Argo Cheribon membawa rangkaian terdiri dari 5 gerbong kereta kelas eksekutif dan 4 kelas ekonomi premium.
Kapasitas yang bisa digunakan hanya sebesar 70 persen dari jumlah total ketersedian tempat duduk. Jumlah tiket KA yang tersedia dalam setiap perjalanan berjumlah 399 Tempat Duduk.
"Sempat diberhentikan beroperasi karena adanya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia," kata Suprapto di Kota Cirebon, Kamis (2/9/2021).
Suprapto menjelaskan, persyaratan administrasi protokol kesehatan yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 58 tahun 2021 di antaranya sebagai berikut :
Yang pertama, penumpang berusia di atas 18 tahun harus menyertakan hasil negatif dari tes RT-PCR yang berlaku 2x24 jam, atau Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.
"Syarat kedua, mereka harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal tahap pertama," kata Suprapto.
Kedua, bagi penumpang berusia di bawah umur lima tahun, tidak diwajibkan untuk Tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen dan tidak perlu kartu vaksin Covid-19.
Katiga, penumpang dengan usia 5 - 18 tahun, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin Covid-19 tahap pertama, dan tetap harus menunjukan Surat Bebas Covid-19 dari Test RT –PCR atau Rapid Test Antigen.
Keempat, penumpang dengan usia di bawah tahun, diwajibkan melengkapi surat keterangan dari pihak terkait yang menyatakan dalam perjalanan kondisi mendesak.
Kelima, bagi pelaku perjalanan kereta api dengan ”kondisi khusus medis” yang tidak/belum divaksin Covid-19, dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis, dapat menggunakan Surat bebas Covid-19 dengan hasil Negatif dari RT-PCR atau Test Rapid Antigen saja.
Persyaratan protokol kesehatan sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 58 tahun 2021 lainnya yang harus dilakukan dan dipenuhi oleh para calon penumpang KA di antaranya :
1. Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.
2. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius.
3. Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut.
4. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
5. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan.
“Semoga dengan displin dan kerja sama dari para pelanggan KA dalam mematuhi protokol kesehatan, kita dapat mewujudkan transportasi KA yang aman, lancar dan nyaman. Sehingga pandemi Covid-19 ini bisa segera berakhir," kata Suprapto.