Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Kesehatan Bandung Pertegas Validasi Kepesertaan PPNPN

Sebagai upaya optimalisasi kepesertaan dan validasi data upah peserta Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), BPJS Kesehatan Cabang Bandung melakukan sosialisasi dan update regulasi Program JKN-KIS kepada 100 Satuan Kerja di Kota Bandung.
Sosialisasi dan update regulasi Program JKN-KIS kepada 100 Satuan Kerja di Kota Bandung./Bisnis-Dea Andriyawan
Sosialisasi dan update regulasi Program JKN-KIS kepada 100 Satuan Kerja di Kota Bandung./Bisnis-Dea Andriyawan

Bisnis.com, BANDUNG - Sebagai upaya optimalisasi kepesertaan dan validasi data upah peserta Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), BPJS Kesehatan Cabang Bandung melakukan sosialisasi dan update regulasi Program JKN-KIS kepada 100 Satuan Kerja di Kota Bandung.

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Zulensi menuturkan adanya penyesuaian persentase besaran iuran peserta PPU Penyelenggara Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, yaitu sebesar 4% dibayarkan oleh Pemberi Kerja dan 1% oleh peserta. Hal ini berlaku pula bagi kepesertaan PPNPN, baik yang dianggarkan melalui APBN maupun APBD.

“Kita sampaikan bahwa secara regulasi ketentuan iuran PPU-PN berubah, karena di beberapa satuan kerja ada ketidaksesuaian dan masih menggunakan besaran 3%. Dengan sosialisasi ini, harapannya mereka menganggarkan di APBD perubahan dengan menambah alokasi menjadi 4%,” kata Zulensi, Rabu (26/2/2020).

Zulensi juga menekankan terkait mekanisme pendaftaran kepesertaan untuk PPNPN. Adapun kepesertaan PPNPN menyesuaikan kontrak peserta dengan Satkernya, ada yang mulai dari 3 bulan, 6 bulan, dan 1 tahun. Katanya, kepesertaan JKN-KIS pun di masterfile BPJS Kesehatan akan menyesuaikan dengan kontrak tersebut.

“Jadi jika kontraknya berakhir maka kepesertaan akan non-aktif secara sistem. Untuk itulah kita tegaskan kepada PIC dari Satker terkait untuk menyampaikan kepesertaan PPNPN secara jelas. Hal lainnya terkait rekonsiliasi iuran, kurang dan lebih bayar. PIC wajib melaporkan mutasi tambah dan kurang setiap bulan ke BPJS Kesehatan,” tutur Zulensi.

Pada kesempatan tersebut, Zulensi juga mengimbau PIC dari seluruh satuan kerja untuk mengoptimalisasikan penggunaan Aplikasi Mobile JKN. Mengingat beberapa kebutuhan peserta seperti perubahan fasilitas kesehatan dan penyampaian keluhan, nyatanya dapat diakses secara mandiri di Aplikasi Mobile JKN. Dengan akses di aplikasi, tentu mengurangi beban kerja PIC.

Sementara itu, PIC UPTD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Indri mengatakan bahwa dengan adanya sosialisasi yang dilakukan, ia mengaku semakin paham tentang informasi yang berkaitan dengan regulasi yang tercantum dalam Program JKN-KIS.

Indri menegaskan bahwa pihaknya akan lebih mengoptimalkan ketertiban administrasi dan tak lupa ia juga mengajak seluruh satuan kerja lainnya untuk bersama-sama mengoptimalkan ketertiban administrasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Melalui sosialisasi ini, sebagai PIC kami terinformasi dengan jelas terkait update data maupun mutasi, misalnya peserta PPNPN yang sudah dinon-aktifkan wajib dilaporkan ke BPJS Kesehatan. Kedepannya kami berupaya untuk lebih tertib administrasi baik tambah maupun kurang, mengingat kaitannya dengan hak pegawai,” ungkap Indri. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper