Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lahan Aset PT KAI di Cihampelas Kota Bandung Dibangun Masjid

PT KAI melakukan peletakan batu pertama pembangunan masjid di atas aset perusahaan yang terletak di Jl Cihampelas 149, Kota Bandung, Kamis (12/12). Hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk kepedulian PT KAI terhadap sarana peribadatan.
Executive Vice President PT KAI Daop 2 Bandung, Fredi Firmansyah./Bisnis-Dea Andriyawan
Executive Vice President PT KAI Daop 2 Bandung, Fredi Firmansyah./Bisnis-Dea Andriyawan

Bisnis.com, BANDUNG — PT KAI melakukan peletakan batu pertama pembangunan masjid di atas aset perusahaan yang terletak di Jl Cihampelas 149, Kota Bandung, Kamis (12/12). Hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk kepedulian PT KAI terhadap sarana peribadatan.

"Alhamdulillah pada hari ini kami lakukan proses awal pembangunan Masjid Baitus Sujuud di aset milik PT KAI yang terletak di Jl. Cihampelas No. 149 Bandung. Ini menjadi bukti bahwa PT KAI mempunyai komitmen tinggi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ungkap Executive Vice President PT KAI Daop 2 Bandung, Fredi Firmansyah.

Menurutnya hal ini sekaligus menepis tuduhan pihak yang tidak bertanggung jawab yang menyebutkan bahwa PT KAI melakukan penggusuran masjid.

"Beberapa waktu lalu saat kami akan menertibkan aset ini, pihak penyerobot menghembuskan isu sara dengan menyebutkan bawha PT KAI akan melakukan penggusuran masjid. Sebuah upaya untuk membenturkan umat beragama dengan perusahaan. Padahal pada kenyataannya hal tersebut tidaklah benar. Aset ini awalnya berupa rumah dinas, namun oleh pihak yang tidak bertanggung jawab diubah menjadi rumah ibadah tanpa izin," papar Fredi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukum PT KAI dari Kantor Hukum Law Firm ANDISST and Partner, Andi Sukandi, yang menyebut bahwa aset tersebut dikuasai tanpa hak dan kemudian diubah menjadi sarana ibadah tanpa izin dan sepengetahuan PT KAI. Bahkan menurutnya, oknum penyerobot menggunakan isu sara untuk melibatkan massa agar membantu mempertahankan aset yang bukan miliknya.

Andi menyampaikan bahwa aset seluas 1.686 meter persegi tersebut merupakan milik mutlak PT KAI berdasarkan alas hak berupa AJB No. 232 sejak tahun 1954. Aset tersebut digunakan sebagai rumah dinas untuk tujuh (7) pegawai / pejabat PJKA dengan SPR No.46/Akom/75 tanggal 24 Juni 1975.

“Pada tahun 2007, aset tersebut ditertibkan dan penghuni diminta untuk mengosongkannya. Saat itu telah terjalin kesepakatan dengan tujuh (7) penghuni dan mereka sudah menerima uang tali kasih serta dilaksanakan serah terima dengan PT KAI. Namun, anak cucu dari salah satu penghuni atas nama Hadiwinarso mewakafkan tanah negara tersebut kepada penghuni saat ini atas nama Hari Nugraha,” beber Andi.

Menurut Andi, proses penyerahan dan pemberian wakaf tersebut adalah pelanggaran hukum karena benda yang dijadikan wakaf merupakan tanah milik orang lain dalam hal ini milik PT KAI. Atas dasar itu, PT KAI berhak mengambil kembali aset tersebut yang merupakan milik negara. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper