Bisnis.com, BANDUNG—Bank Mega Syariah mulai lakukan penjajakan untuk menerbitkan kartu kredit. Pasalnya, prospek kartu kredit dinilai mengalami pertumbuhan positif.
Financing Business & Network Group Head Bank Mega Syariah MA. Suharto mengungkapkan saat ini pihaknya telah melakukan penjajakan untuk menerbitkan kartu kredit.
“Kami sudah melakukan penjajakan. Tetapi, perlu diingat, pola kartu kredit bank syariah dan bank biasa berbeda. Namun, kami sudah melakukan penjajakan intensif,” paparnya, Senin (13/2) di Bandung.
Suharto menambahkan prospek bisnis kartu kredit memang cukup positif. Saat ini pengguna kartu kredit sudah meningkat dan fasilitas yang disediakan pun cukup beragam, salah satunya untuk transaksi e-commerce.
“Namun, kami belum akan menerbitkan tahun ini. Kami masih mengkaji lagi,” jelas Suharto.
Berdasarkan data Statistik Sistem Keuangan Indonesia (SSKI) yang dirilis Bank Indonesia (BI), per November 2016 tercatat jumlah kartu kredit yang diterbitkan mencapai 17 juta kartu. Sementara, volume transaksi kartu kredit tumbuh 10,76% dengan volume transaksi mencapai 26 juta.
Pertumbuhan sisi nilai transaksi kartu kredit per akhir November 2016 mencapai Rp 23,74 triliun atau tumbuh 2,92% secara year on year (yoy).
Namun dalam praktiknya, kartu kredit bank biasa dan bank syariah memang memiliki perbedaan. Kartu kredit syariah ini diatur dalam ketentuan umum Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 54/DSN-MUI/X/2006 .
Beberapa ketentuan yang membedakan kartu kredit syariah dengan kartu kredit pada umumnya adalah adanya penerapan akad yang ada di dalam Syariah Card. Akad yang digunakan dalam Syariah Card adalah Kafalah, Kafalah Qardh dan Ijarah.