Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beli Ikan Pari Manta, Seorang Bakul di Indramayu Dituntut 6 Tahun Penjara

Seorang bakul ikan di Kabupaten Indramayu Jawa Barat dituntut enam tahun penjara atau denda minimal Rp1,5 miliar karena diduga melanggar Kepmen KP No 4/KEPMEN-KP/2014 Tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Pari Manta.
(reuters)
(reuters)

Bisnis.com, INDRAMAYU—Seorang bakul ikan di Kabupaten Indramayu Jawa Barat dituntut enam tahun penjara atau denda minimal Rp1,5 miliar karena diduga melanggar Kepmen KP No 4/KEPMEN-KP/2014 Tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Pari Manta.

Warmun salah satu bakul ikan di Kabupaten Indramayu menjalani persidangan di Pengadilan Negri Indramayu pada Rabu (11/02/2015) yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Atok Dwi Nugroho yang dihadiri juga oleh sejumlah saksi.

Warmun membeli ikan jenis pari manta di lelang resmi yang digelar di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Misaya Mina Desa Eretan Wetan Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu pada 21 September 2014 seharga Rp280.000 dengar berat sekitar 53 kg.

Ketika menjalani persidangan, Warmun mengaku mendapat pesanan ikan jenis pari manta yang biasa disebut oleh warga sekitar dengan nama ikan plampangan dari pemesan yang tak dikenalnya, bahkan si pemesan berani menghargai satu ekor ikan jenis itu sebesar Rp10 juta/ekor.

Sebelum ikan plampangan atau pari manta diserahkan kepada pemesan yang terlebih dulu memberikan uang muka sebesar Rp1 juta, Warmun didatangi petugas Satker PSDKP yang langsung menetapkannya jadi tersangka karena menjual ikan yang dilarang pemerintah.

Warmun menegaskan dirinya tidak tahu kalau ikan plampangan adalah ikan pari manta yang dilindungi pemerintah, karena dari instansi terkait tidak pernah melakukan sosialisasi khususnya di tempat pelelangan ikan di Indramayu.

“Ini tidak adil, saya kira ada yang sengaja menjebak dengan pura-pura memesan ikan pari manta,” katanya.

Pada saat yang sama, Jaksa Penuntut Umum Panji mengungkapkan terdakwa dengan sengaja memasukan, mengadakan, mengedarkan dan atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, sumber daya ikan atau lingkungan sumber daya ikan sesuai yang tertera dalam Kepmen KP No 4/KEPMEN-KP/2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Pari Manta.

Adapun saksi yang dihadirkan dalam persidangan Warmun a.l Jeni seorang juru lelang di TPI Misaya Mina Eretan Wetan menuturkan bahwa terdakwa memperoleh ikan pari manta dari proses lelang resmi dan dirinya pun tidak tahu kalau ikan plampangan merupakan jenis ikan yang dilindungi.

“Kami sama-sama tidak tahu kalau ikan pari manta dilarang ditangkap atau diperjual-belikan, apalagi tak ada sosialisasi sebelumnya” tuturnya.

Persidangan dengan terdakwa Warmun dilanjutkan pekan depan di PN Indramayu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (k3)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maman Abdurahman
Editor : Fajar Sidik

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper